Dua Jenis Perda Baru Disosialisasikan

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, mulai gencar melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) baru kepada masyarakat setempat.

Ada dua jenis peraturan yang disosialisasikan. Pertama Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol. Ke dua, Perda nomor 8 tahun 2015 tentang penyelengaraan percepatan Pertumbuhan Ekonomi daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blora.

Menurut Bidang Legislasi Sekretariat Dewan (Sekwan), Sutikno, yang menjadi sasaran dari sosialisasi tersebut adalah para pengusaha. Baik pengusaha hotel maupun Kafe karaoke serta terkait lainnya yang ada di wilayah Blora.

Dia menjelaskan, dalam perda nomor 8 tahun 2015, menekankan kepada pemberdayaan muatan lokal di wilayah Kabupaten Blora.

“Tim pengawas serta sanksi juga diatur di dalamnya,” katanya kepada Suarabanyuurip.com usai melaksanakan sosialisasi di Pendopo Kecamatan Cepu, Selasa (19/4/2016).

Dalam Perda nomor 7 tahun 2016, menurutnya, mengatur golongan minuman beralkohol. Meliputi Peredarannya, Penjualan, Perizinan, Penyimpanan, serta hak, Kewajiban, dan larangan bagi pelaku usaha, Pelaporan, hingga sanksi diatur didalamnya.

Baca Juga :   Kaum Perempuan Dukung Ada Industri Pengolahan

“Bagi pelaku usaha atau pihak yang belum paham, terkait kedua perda tersebut bisa langsung datang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,” jelasnya. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *