Pemdes Belum Terima Rekomendasi dari SKK Migas

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku hingga hari ini belum menerima rekomendasi tertulis terkait hasil verifikasi dokumen lahan pengganti tukar guling tanah kas desa (TKD) setempat dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Padahal sesuai hasil rapat tertutup pembahasan tindak lanjut percepatan penyelesaian tukar guling TKD Gayam yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kemarin, salah satu keputusan yang disepakati, SKK Migas menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Pemdes Gayam pada Selasa (19/4/2016) kemarin.

“Kita belum menerima rekomendasinya,” kata Kepala Desa Gayam, Winto kepada suarabanyuurip.com, Rabu (20/4/2016).

Setelah menerima rekomendasi dari SKK Migas, langkah selanjutnya yang akan dilaksanakan Pemdes Gayam adalah menggelar musyawarah desa (Musdes).

Dikonfirmasi terpisah, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Djoko Lukito, membernarkan jika SKK Migas belum menyerahkan rekomendasi tertulis hasil verifikasi dokumen atas 4 penawar kepada Pemerintah Desa Gayam.

Baca Juga :   Optimalkan TKDN Hulu Migas, Hidupkan Industri Kecil Dalam Negeri 

“Karena kemarin utusan SKK Migas sampai Bojonegoro sore, hari ini rencananya akan disampaikan ke Pemdes Gayam,” sambung Djoko Lukito.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi tentang kepastian rekomendasi yang diserahkan ke Pemdes Gayam.

Berdasarkan rilis dari Humas Pemkab Bojonegoro yang diterima suarabanyuurip.com, ada enam keputusan yang ditelurkan dalam rapat tertutup tersebut. Yang pertama, pihak pemohon yakni SKK Migas wajib melakukan percepatan penyelesaian tukar menukar tanah kas Desa Gayam dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi yang berwenag atau terkait.

Kedua, pemohon segera menyelesaikan pembayaran kompensasi / sewa atas pemanfaatan tanah kas Desa Gayam dengan besaran sesuai kesepakatan para pihak. Ketiga,  Pemerintah Desa (Pemdes) tetap menuntut bahwa ganti rugi atas pemanfaatan Tanah Kas Desa diganti berupa tanah sesuai dengan kriteria yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa.

Keempat, rekomendasi tertulis terkait hasil verifikasi dokumen atas 4 penawar oleh SKK Migas akan disampaikan kepada Pemerintah Desa Gayam pada tanggal 19 April 2016, dan selanjutnya rekomendasi tersebut digunakan sebagai kelengkapan dokumen permohonan penetapan lokasi.

Baca Juga :   Minta Kelestarian Sumur Tua Dijaga

Kelima setelah Pemerintah Desa Gayam menerima rekomendasi dari SKK Migas terkait hasil verifikasi atas 4 penawar tanah pengganti TKD Gayam segera melakukan Musyawarah Desa untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Keenam, hasil Musyawarah Desa sebagaimana angka 5 (lima) digunakan dasar untuk mengajukan ijin pelepasan Tanah Kas Desa Gayam kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Bojonegoro.

Ada empat peserta lelang pengadaan lahan pengganti TKD Gayam seluas 13,2 hektar yang saat ini digunakan untuk pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu. Yakni Juari, Yoyok Hernowo, Kamidin, dan Ruhmadi.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *