Optimalkan TKDN Hulu Migas, Hidupkan Industri Kecil Dalam Negeri 

hulu migas
FOTO ILUSTRASI : Salah satu kegiatan hulu migas Indonesia di lepas pantai.

SuaraBanyuurip.com – Industri hulu migas memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian nasional. Untuk menerapkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan usaha hulu migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan penyedia barang dan jasa harus berkomitmen untuk mengoptimalkan target capaian TKDN dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Dengan mengoptimalkan penggunakan produk-produk dalam negeri tentu dapat membuka lapangan kerja dan menghidupkan industri-industri kecil di dalam negeri. Sehingga perekonomian nasional akan terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan.

“Dalam rangka memastikan pemenuhan target capaian TKDN maka perlu dilakukan verifikasi TKDN yang dilakukan oleh Verifikator TKDN KKKS dan Surveyor Independen,” kata Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi (Migas), Mirza Mahendra saat Sosialisasi Keputusan Dirjen Migas Nomor. 232.K/HK.02/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi TKDN dan Kualifikasi Verifikator TKDN Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta, Jumat (14/06/2024).

Menurut Mirza, Keputusan Dirjen Migas No. 181 Tahun 2014 sebenarnya telah mengatur prosedur verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN. Namun, untuk memastikan bahwa verifikasi TKDN mencapai hasil yang diharapkan, banyak hal yang perlu disempurnakan dan diperbaiki. Melalui peraturan baru, Keputusan Dirjen Migas No. 232.K/HK.02/DJM/2024, diharapkan dapat menyempurnakan dan memperbaiki kekurangan peraturan sebelumnya.

“Melalui Kepdirjen ini diharapkan dapat memberikan insight yang lebih fresh dalam proses verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN pada Hulu Migas sehingga menghasilkan hasil verifikasi yang akuntabel dan verifikator yang berintegritas,” terang Mirza.

Selain itu, jelas Mirza, peraturan pelaksana, Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, menetapkan komitmen pemerintah untuk mendorong TKDN Hulu Migas.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah dan Kementerian ESDM berupaya meningkatkan pemberdayaan nasional melalui kerja sama antara semua pemangku kepentingan untuk mendorong dan menumbuhkan kemampuannya.

“Kebijakan ini akan meningkatkan efek berantai pada pengadaan barang dan jasa dengan memprioritaskan kemampuan dan rekayasa rancang bangun nasional untuk mendukung bisnis hulu minyak dan gas bumi,” pungkasnya dalam keterangan resminya dilansir dari laman KESDM.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *