SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Memasuki triwulan kedua tahun 2016, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum memperoleh jawaban dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), atas hak kelola gas flare milik operator Lapangan Mudi, di Kecamatan Soko, Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Padahal dalam pertemuan bersama SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bulan Oktober 2015 lalu, sudah ada lampu hijau pengelolaan gas buang tersebut.
“Belum ada jawaban sampai saat ini,” kata Anggota Komisi B DPRD Tuban, Cancoko, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Jumat (22/4/2016).
Setelah pertemuan Selasa (6/10/2015) lalu, pihaknya terus berkoordinasi dengan SKK Migas, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Ronggolawe Sukses Makmur (RSM) yang ditunjuk sebagai pengelola gas flare.
“Kita minta pengelolaan gas flare JOB PPEJ yang saat ini dikelola oleh PT Gasuma diambil alih BUMD,” imbuh Cancoko.
Saat itu sudah ada sinyal positif dari pusat, tetapi hingga saat ini belum ada balasan terkait upaya permintaan pengambilalihan hak kelola tersebut.
“Kita juga meminta PT RSM ikut  berkoodinasi dengan SKK Migas tapi hasilnya nihil,” tambahnya.
Dalam waktu dekat dewan bakal memanggil PT RSM untuk berkoordinasi soal hak kelola gas flare. Harapannya pasca pengambilalihan tersebut berhasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban juga meningkat.
Diketahui, dalam kunjungan pertama tahun 2015 lalu, anggota DPRD Tuban mendapatkan keterangan dari SKK Migas, kalau otoritas migas tanah air itu masih harus melakukan koordinasi. Terutama dengan Kementerian ESDM yang mempunyai wewenang mengeluarkan izin. (Aim)