SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meluruskan informasi perihal legalisasi kegiatan produksi minyak mentah dari sumur rakyat yang sebelumnya dianggap ilegal menjadi legal.
Bahlil menegaskan, bahwa legalisasi hanya diberikan kepada sumur-sumur lama yang sudah berproduksi namun sebelumnya belum memiliki payung hukum yang jelas.
Kebijakan tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas) itu ditegaskan tidak berlaku untuk pembukaan sumur baru.
“Jadi perlu saya luruskan pimpinan, bahwa jangan sampai ada salah kutip teman-teman lain bahwa sumur-sumur masyarakat yang kita legalkan itu adalah yang sudah terjadi pada masa lampau, yang sudah terjadi, tapi dijual kepada pembeli yang mohon maaf aturan mainnya belum ada, itu yang kemarin kita legalkan,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam siaran TV Parlemen, Rabu (2/7/2025).
Bahlil kemudian mengingatkan sejumlah pihak yang menyebarkan informasi dinilai kurang pas mengenai kebijakan ini, sehingga kebijakan ini kemudian disebutnya “digoreng” sedemikian rupa.
“Jadi jangan sampai dibilang bahwa ini untuk ke depan dibuat begitu lagi, memang sekarang ini tukang goreng banyak soalnya, jadi aku harus sampaikan apa adanya saja,” ujarnya.
Sementara Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi lokasi sumur minyak rakyat, terutama yang berada dalam wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Kami akan petakan sumur-sumur mana yang berada di dalam wilayah kerja KKKS, termasuk yang mayoritas dikelola oleh Pertamina,” ungkapnya.
Jika sumur berada dalam wilayah KKKS, maka masyarakat pengelola akan diarahkan untuk bekerja sama dengan kontraktor tersebut.
“Sementara, jika berada di luar wilayah kerja, SKK Migas akan mencari KKKS yang bersedia melakukan pembinaan,” pungkasnya.(fin)





