SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip – Jambaran (Forkomas Ba-Ja) menilai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak komitmen menuntaskan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 13,2 hektar yang sudah tiga tahun lebih digunakan untuk pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuriip, Blok Cepu.
Tudingan ini muncul setelah pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Gayam, Senin (25/4/2016) siang tadi, tidak membuahkan hasil. Musdes hanya menyampaikan hasil rekomendasi berupa scoring (penilaian) dari SKK Migas, bukan penentuan calon lokasi lahan pengganti.
“Ada indikasi SKK Migas mengolor-olor penyelesaian tukar guling ini,†tegas Ketua Forkomas Ba-Ja, Parmani kepada suarabanyuurip.com usai musdes.
Selain itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) ring satu Lapangan Banyuurip ini menganggap hasil scoring yang dilakukan SKK Migas yang diberikan kepada desa tidak sesuai dengan persyaratan lelang yang dihasilkan dalam musdes. Di antaranya untuk kebutuhan lahan pengganti berupa lahan persawahan dan lapangan sepak bola menjadi satu paket, memiliki akses (penghubung) dengan jalan utama (poros) desa atau terletak di samping jalan desa.
Apalagi, lanjut Parmani, rekomendasi dari SKK Migas dalam mencari kebutuhan lahan pengganti terkesan dibagi-bagi untuk keempat peserta lelang. Bukan merujuk pada satu peserta lelang.
“Ini sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan perdes yang ada,†tandas Parmani.
Indikasi lain tidak komitmennya SKK Migas menyelesaikan tukar guling ini, menurut Parmani, adalah dibatalkannya hasil scoring yang dilakukan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) pada Nopember dan Desember 2015 lalu. Padahal hasil itu sudah diumumkan dalam musdes.
“Saat itu salahsatu peserta lelang sudah melengkapi dokumen –dokumen mulai surat bukti kepemilikan tanah yang sah, pernyataan kesanggupan pelepasan lahan dari pemilik lahan, dan mengisi form dari BPN, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas,†ujar Parmani, mengungkapkan.
Untuk itu, Forkomas Ba-Ja meminta kepada SKK Migas menyampaikan secara transparan (terbuka) dasar penilaian yang dilakukan kepada desa dan peserta lelang sehingga tidak memunculkan kecurigaan adanya manipulasi hasil scoring yang dilakukan. Selain itu mendesak untuk secepatnya menyelesaikan tukar guling agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jika tidak bisa, SKK Migas harus mengembalikan TKD Gayam kepada desa. Kalau itu tidak dilakukan masalah ini akan kita bawa keranah hukum dengan bukti-bukti yang kita miliki,†tegasnya.
Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro yang hadir dalam musdes siang tadi mengungkapkan, skoring yang dilakukan berdasarkan beberapa kriteria. Mulai lokasi, dokumen, dan kondisi fisik.Â
“Karena itu nanti juga akan ada revalidasi data lagi,” pungkasnya. (suko)