Pemdes Masih Mengkaji Sistem Sewa TKD Gayam

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur masih mengkaji tafsiran Undang – undang terkait sistem sewa untuk Tanah Kas Desa (TKD) Gayam.

Kepala Desa (Kades) Gayam, Winto, mengungkapkan, terdapat kerancuan antara undang – undang No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa.

“Undang – undang No.2 tahun 2012 tidak memperbolehkan, sedangkan Permendagri No.1 tahun 2016 memperbolehkan,” ujar Kades dalam Musyawarah Desa (Musdes) kemarin.

Kades mengungkapkan, walaupun dalam Permendagri memperbolehkan sistem kompensasi namun Pemdes Gayam ingin mengkajinya lebih jauh. Sehingga baik P‎emdes Gayam dan pihak ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) sama – sama melakukan kajian.

“Inilah Indonesia, aturannya sering tumpang tindih. Kami dan EMCL masih belum ketemu,” ucapnya.

Namun demikian, untuk nilai sewa Pemdes Gayam dan EMCL sudah saling sepakat. Hanya berapa nilai sewa atau kompensasi yang dimaksud, Kades tidak menyebutkan.

Baca Juga :   Tunggu Pelamparan Reservoir Cadangan Migas, Porsi PI 10% WK Tuban Belum Ditetapkan

“Nilai sewanya sudah deal,” tuturnya.

Namun, sebelumnya diberitakan suarabanyuurip.com untuk nilai per meter perseginya Rp 9 ribu lebih atau jika ditotal mencapai Rp 1,4 Miliar. Pemberlakuan sistem ini sudah disepakati dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selama pengganti TKD Gayam seluas 13,2 hektar yang saat ini digunakan untuk pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu belum diperoleh. (Roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *