SKK Migas Akan Evaluasi Masukan Peserta Lelang

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku mendapat banyak masukan saat menjelaskan skema penilaian  tanah penganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,  kepada keempat peserta lelang.

Hasil penilaian calon lahan pengganti dari keempat penawar itu telah disampaikan SKK Migas dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah Desa Gayam, pada 20 April lalu.

“Intinya mereka tidak setuju dengan rekomendasi yang kita sampaikan kepada Pemerintah Desa Gayam,” kata Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro usai menggelar rapat penjelasan skema penilaian tukar guling TKD Gayam dengan peserta lelang di Ruang Sekar Jati Meeting Room Hotel Griya Dharma Kusuma, Kamis (28/4/2016).

Di antara hasil rekomendasi yang tidak disetujui oleh penawar, kata Elan adalah pembagian calon lahan pengganti yang tidak merujuk pada satu penawar.

“Mereka inginnya tidak dibagi-bagi. Melainkan calon pengganti salah satu penawar dibeli semua sesuai kebutuhan,” ujar Elan melalui telepon genggamnya.

Baca Juga :   144 Siswa SMK dan Mahasiswa Magang di Lapangan Minyak Banyu Urip

Meski mendapat penolakan dari peserta lelang, Elan mengaku belum bisa memutuskan apakah akan mengubah rekomendasi yang sudah diberikan kepada desa tersebut.

“Kita akan bawa masukan ini ke Jakarta untuk dievaluasi,” tegas mantan Anggota Ikatan Geologi Indonesia (IAGI) itu.

Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan ini merupakan yang terbaik untuk penyelesaian tukar guling TKD Gayam, dan berpihak kepada kepentingan desa. Karena dengan cara merekomendasi masing-masing lahan pengganti yang ditawarkan penawar nantinya akan mengelompok menjadi satu.

“Ini juga bagian dari asas pemerataan kepada peserta lelang,” kata Elan.

Sesuai rekomendasi hasil penilaian SKK Migas, calon lahan pengganti milik Rumadi berupa persawahan seluas 22,1 hektar mendapat nilai tertinggi yakni 33. Kemudian lahan milik Kamidin seluas 23,9 hektar dengan skor 32,5. Disusul lahan milik Yoyok Hernowo seluas 21 hektar dengan skor 28 dan lahan milik Juari seluas 26 hektar dengan skor 26.

Selain itu, dalam surat rekomendasi tersebut pertama disebutkan, tanah Rumadi dengan luasan yang sama dengan TKD Gayam untuk tapak sumur C seluas kurang lebih 13,2 hektar sebagai calon tanah pengganti, selanjutnya guna tertib administrasi maka terhadap tanah yang direkomendasi ini segera dilakukan revalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Gayam dan Kepala Desa Gayam.

Baca Juga :   Andalalin J-TB Rampung Dikerjakan

Kedua, dalam rangka ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 Tahun 2016, serta memperhatikan hasil musywarah desa (Musdes) Gayam terdahulu agar tanah pengganti luasnya 1,5 kali luas TKD Gayam yang dipergunakan untuk tapak sumur C, maka kekurangan tanah seluas 6,6 hektar (disesuaikan dengan nilai hasil penilaian KJPP/konsultan jasa penilaian independen) akan diambilkan dari tanah yang ditawarkan oleh Kamidin, Juari, dan Yoyok yang terletak di Desa Gayam dan pembangiannnya akan ditentukan setelah didadapatkan revalidasi oleh BPN, Camat, dan Kepala Desa Gayam atas tanah-tanah yang ditawarkan oleh seluruh penawar sepanjang berlokasi di dalam Desa Gayam, dengan harga yang sama yang ditawarkan oleh Rumadi.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *