SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, pada awal bulan Mei 2016 kembali mengusut kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Talun, Kecamatan Montong, Rujito (33). Kades Talun disinyalir ikut menikmati dana miliaran rupiah tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
“Kades Talun statusnya terlapor oleh warganya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Senin (2/5/2016).
Sesuai laporan warga Talun, Kades diduga menyelewengkan DD dan ADD tahun 2015 sebesar Rp 110.278.679. Dalam rentan waktu 4 bulan sejak tanggal 5 Juni sampai 8 September 2015.
“Dasar penelusuran surat bernomor LP/87/IV/2016/Jatim/RESTBN, hari Jumat (15/4) sekitar pukul 17:00 WIB,” imbuh Guruh.
Beberapa Barang Bukti (BB) yang telah diperiksa diantaranya, sebuah buku kas desa, sebuah Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Perencanaan dan Belanja Desa (APBDes), 3 buah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) proyek DD selama tahun 2015, dan satu bendel rekening koran.
BB tersebut telah diperiksa anggota kepolisian saat proses penyelidikan bulan lalu. Saat ini kasus telah meningkat ke tahap penyidikan. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait.
“Kemudian digelar perkara untuk menentukan tersangka,” tambahnya.
Diketahui, sesuai data kepolisian Polres Tuban selama tahun 2016 pihaknya telah menangani 5 kasus korupsi DD ataupun ADD yang melibatkan oknum Pemerintahan Desa (Pemdes).
“Kasus dugaan korupsi di Desa Talun yang kelima,” pungkas Kapolres yang resmi dimutasi ke Polda Metro Jaya tersebut. (Aim)