SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur , menyatakan, saat ini terdapat 524 sumur bekas ilegal drilling atau pengeboran ilegal di sumur tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegro.
“Sumur-sumur tersebut masih dikelola penambang secara ilegal atau liar,” ujar Kepala Dinas ESDM, Agus Supriyanto, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (3/5/2016).
Semenjak diputusnya kontrak dua Koperasi Unit Desa (KUD) dan diambil alih oleh paguyuban, tidak ada lagi aktivitas ilegal drilling di wilayah sumur tua. Meski demikian, Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menunggu keputusan pemerintah dan Pertamina EP selaku pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) untuk menertibkan penambang liar yang mengoperasikan sumur ilegal.
“Kalau ilegal drilling sudah tidak ada, sekarang kami hanya konsentrasi pada pengelolaan sumur bekas ilegal drilling oleh penambang,” tandasnya.
Sumur baru tersebut termasuk kegiatan ilegal yang merugikan negara. Karena, penjualan olahan minyak mentah tidak semuanya masuk ke Pertamina EP.
“Kalau sumur yang dipegang Paguyuban Wonomulyo ada 111 titik, sedangkan paguyuban Wonocolo ada 60 titik,” imbuhnya.
Informasi yang diterima, dua paguyuban tersebut juga ikut mengelola sumur baru yang tergolong ilegal. Sehingga perlu koordinasi lanjutan untuk menertibkan sumur-sumur ilegal tersebut.
“Kami tidak punya wewenang untuk menertibkan sumur yang disinyalir ditambang ilegal itu, jadi menunggu jadwal dari Pertamina EP untuk membahasnya,” pungkas Agus.
Sementara itu, Legal and Relations Pertamina EP Aset IV, Sigit Dwi Aryono, masih berusaha dikonfirmasi terkait ini. (Rien)