SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur RozaqyÂ
Bojonegoro – Menyikapi tindakan intoleran yang dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Yogjakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bojonegoro Jawa-Timur mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Polres Yogyakarta yang terlibat pembubaran paksa acara dalam peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2016 yang digelar AJI Yogyakarta.
Ketua AJI Bojonegoro, Anas Abdul Ghofur, mengatakan, pembubaran acara WPFD tersebut sama halnya merampas hak warga Negara, karena kebebasan pers dan berekspresi di lindungi oleh undang-undang.
“Polisi seharusnya memberikan rasa aman bagi terselenggaranya peringatan WPFD di Yogyakarta, yang juga dirayakan serentak di seluruh dunia,†tegasnya, Rabu (4/5/2016).
Anas menegaskan, polisi gagal memberikan rasa aman terhadap warga negara yang menyelenggarakan kegiatan secara konsitusional.
“Pembubaran acara oleh kepolisian dengan alasan ada sekelompok masyarakat yang berbeda pendapat menunjukkan aparat kepolisian diskriminatif,” tandasnya.
Pada saat bersamaan, hari ini sejumlah anggota AJI Bojonegoro melakukan aksi solidaritas kepada AJI Yogjakarta serta mengecam tindakan Polisi yang dinilai gagal memberi perlindungan hak kepada warga negara.
Seperti diketahui peristiwa pembubaran acara peringatan WPFD 2016 itu terjadi Selasa malam. Ketika itu, puluhan jurnalis dan aktivis gerakan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar acara di sekretariat AJI Yogyakarta, di Jl. Pakel Baru UH 6/1124 Umbulharjo, Yogyakarta.
Sementara itu, AJI Indonesia menyoroti ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. AJI menempatkan polisi sebagai musuh kebebasan pers tahun 2016 ini. Ini untuk kelima kali polisi menjadi musuh kebebasan pers sejak pertama kali dihelat tahun 2007.
“Peran polisi menegakkan hukum terkait kasus-kasus kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat telah gagal. Maka AJI Indonesia menetapkan polisi musuh kebebasan pers 2016,†kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho dalam siaran persnya.
Polisi mereka nilai buruk dalam menjalankan tugas memberikan pengayoman terhadap warga negara terkait hak mendapatkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Menurutnya, kondisi buruknya penanganan, membuat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan, dalam 10 tahun terakhir.
Indonesia dalam kebebasan pers dan berekpresi terbaru menurut data World Press Freedom Index 2016Â yang dirilis Reporters Sans Frontiers (Prancis) menyebutkan berada di posisi merah. Dalam ranking 130 dari 180 negara.
“Posisi ini bahkan berada di bawah Timor Leste, Taiwan dan India,†katanya.
Menurut Iman, sejak AJI Indonesia menganugerahkan polisi sebagai musuh kebebasan pers tahun 2015 lalu, hingga kini belum tampak ada perubahan. Polisi gagal mereformasi diri sebagai pelayan dan pengayom publik. Desakan AJI agar kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan delapan jurnalis yang hingga kini belum diketahui pelakunya, dan hingga kini yang juga belum ada tindak lanjutnya. (Roz)