Bojonegoro Dinilai Gagal Tangani Masalah Sosial Migas

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur dinilai gagal menangani masalah sosial ekonomi kegiatan proyek di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.

Salah satunya tentang penyelesaian pembebasan lahan baik milik pribadi maupun tanah kas desa (TKD) untuk pengembangan penuh lapangan minyak yang dikendalikan anak perusahaan raksasa migas Amerika Serikat, ExxonMobil Cepu Limited (EMC).

Masalah pembebasan lahan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun tapi tak kunjung rampung. Tukar guling TKD Gayam, misalnya, telah memakan waktu tiga tahun lebih sejak masalah enam item sosio ekonomi disepakati pada 2012 silam.

“Meskipun sekarang ini sudah puncak produksi, saya kira tidak sesuai yang digembar gemborkan selama ini. Pemkab gagal membantu menyelesaikan masalah sosial ekonomi,” tuding Ali Mukarom, salah satu pemilik lahan yang belum terbebaskan, Selasa (3/4/2016).

Ali mengaku, lahan miliknya berada di dalam area proyek Lapangan Banyuurip. Selain lahan miliknya, juga masalah tukar guling TKD Gayam, Kecamatan Gayam, menjadi salah satu indikator kegagalan Pemkab dalam menjembatani persoalan sosial ekonomi.

Baca Juga :   IME : Tidak Ada Kontrak Dengan Kontraktor Lokal

“Masalah lahan juga merupakan bagian sosial ekonomi yang menyangkut keberlangsungan proyek,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Ali Mukarom, Pemkab Bojonegoro lebih pro aktif dalam menyikapi masalah sosial ekonomi. Menurutnya, Pemkab jangan hanya kerap mengancam persoalan ijin di proyek Banyuurip dan bermain aman. Namun juga bersikap tegas dan mampu menjadi fasilitator antara masyarakat, pemerintah desa, dengan perusahaan.

“Ada aturan hukum perundangan yang dilanggar oleh SKK Migas dan EMCL tapi pemkab diam saja,” ucap Ali.

Dia lantas mencontohkan kasus lahannya seluas 4300 meter persegi (m2) yang belum terbebaskan. Upaya permintaan kompensasi sebagai amanat Undang – undang tidak didapatkannya. Yakni Undang – undang No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum pasal 35 dan 36 dan Undang – undang No.32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat 1.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro, Suyoto pada acara syukuran susksesnya proyek Banyuurip di Jakarta beberapa hari lalu mengklaim mampu menangani kompleksitas masalah sosial industri migas Banyuurip mulai dari pembebasan lahan, peluang tenaga kerja dan peluang usaha bagi masyarakat lokal.

Baca Juga :   Masih Bermasalah, 2 Warga Pelem Belum Terima Pembayaran

“Semua masalah itu dapat diselesaikan dengan pendekatan holistik baik sisi bisnis, teknis, legal dan sosial,” kata dia.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *