SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga kini belum memastikan berapa nilai dana abadi yang akan diambilkan sebagian dari pendapatan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas), dan penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10 persen Blok Cepu.
“Nilainya belum pasti,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Suprianto, Jumat (6/5/2016).
Saat ini, Pemkab Bojonegoro masih melakukan penyempurnaan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) dana abadi migas. Pengelolaan dana abadi migas itu diharapkan dapat memberi keuntungan bagi daerah sekaligus dapat dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang.
“Penyempurnaan naskah akademik itu dibantu oleh Natural Resources Government International, dan World Bank,” imbuhnya.
Dalam penyimpanan dana abadi migas ini ada beberapa pilihan di antaranya pengelolaan dana abadi migas dilakukan oleh bendahara umum daerah (BUD), dikelola oleh badan layanan umum daerah (BLUD) atau dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
“Penyimpanan dana abadi migas juga masih dalam tahap kajian,” tukasnya.
Kajian tersebut, misalnya apakah disimpan di deposito, obligasi, atau trust fund. Namun, Pemkab Bojonegoro cenderung memilih model penyimpanan dana abadi migas pada deposito karena dianggap lebih aman dan ada kepastian.
“Kita tunggu saja kepastiannya,” tandasnya.(rien)