Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Seorang spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang beroperasi sejak bulan Desember 2015 lalu berhasil dibekuk satuan Kepolisian Resort (Polres) setempat. Tersangka mengaku selama 5 bulan terakhir ada tujuh motor yang berhasil dicuri dari pemiliknya.

“Informasi awal mencuat pada tanggal 20 April 2016 lalu,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Senin (9/5/2016).

Saat itu tersangka mencuri motor jenis Honda milik Henny Hariyanti (43), warga Perum Puri Indah Jalan Semeru Blok A Nomor 4 Tuban. Modus operansinya (MO) ketika kontak masih menempel di sepeda motor.

Korban saat itu sedang memesan nasi goreng di depan kantor Pengadilan Agama di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Tidak membutuhkan waktu lama, mendadak ada orang yang tidak dikenal datang membawa sebuah helm, dan juga memesan  nasi goreng.

“Lantaran kunci kendaraan korban masih tergantung di motor, tersangka langsung membawanya kabur,” imbuh Guruh.

Nasib apes bertubi menimpa korban, dimana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditaruh dibawah jok ikut terbawa pencuri. Mengetahui kendarannya raib, korban langsung melaporkan ke Satuan Reskrim Polres Tuban, dengan nomor LP/90/IV/2016/JATIM/Restbn.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Excavator

Usai memeriksa beberapa saksi mata dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada tanggal 2 Mei 2016 pelaku pencurian berhasil di bekuk dikediamannya sekitar pukul 08:30 WIB. Tersangka STO, warga Dusun Mawot, Desa Sugiharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

“Pelaku berhasil diketahui ketika mengendarai motor curian dari informan,” tambahnya.

Tanpa perlawanan akhirnya pelaku dibawa ke Polres Tuban, setelah diintrogasi tersangka hanya mengaku mencuri di satu TKP. Tetapi atas pengembangan, dan pengakuan terlapor ada 4 TKP pencurian.

Tercatat, pada tanggal 20 April 2016 TKP Jalan Sunan Kalijaga Tuban, satu unit Sepeda Motor (SPM) Nomor Polisi (Nopol: L 2591 FX, tanggal 22 April 2016 TKP Jalan Pemuda Tuban, Barang Bukti sebuah SPM Nopol: S 3922 FV, tanggal 22 April 2016 TKP Pasar Montong, sebuah SPM Nopol: S 3752 GA, dan tanggal 23 april 2016 TKP Dusun Bawaan, Desa Panyuran, Kecamatan Palang. Sebuah SPM Nopol: S 5865 FZ.

Tak berhenti sampai disitu, penyidik terus menyelidiki hasil pengakuan terlapor, dan menemukan 3 TKP lagi. Tercatat, pada bulan Desember 2015 TKP Desa Pakel, Kecamatan Montong, sebuah SPM Nopol: S 3307 El berhasil dijual ke Desa Sedayu, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dengan harga Rp 2 juta.

Baca Juga :   SKPD Diminta Antisipasi Kemarau Basah

Bulan Januari 2016 TKP Meubel Dusun Sumberrejo, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, sebuah SPM Nopol S 6165 ET di jual ke Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, seharga Rp 2 juta, kemudian terakhir bulan Januari 2016, TKP Desa Meduran, Kecamatan Meduran, Kabupaten Lamongan, sebuah SPM Nopol: S 5072 LJ, berhasil digadaikan di Kecamatan Merakurak. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *