523 Kelompok Peternak Belum Kembalikan Pinjaman

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia 

Bojonegoro Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyampaikan, hingga kini pinjaman kepada 523 kelompok peternak dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) senilai Rp14 miliar sejak 2003 lalu belum mengembalikan pinjaman atau belum juga terlunasi.

Sekretaris Disnakan, Soni Soemarsono, mengatakan, pinjaman yang berasal dari dana tembakau senilai Rp14 miliar itu di antaranya ada sekira Rp5,5 miliar yang belum jatuh tempo.

Pinjaman senilai Rp5,5 miliar itu baru disalurkan 2014 lalu kepada 136 kelompok ternak dengan waktu jatuh tempo Desember 2016 mendatang.

“Kami kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memanggil kelompok yang belum membayar meski sudah jatuh tempo,” ujar Soni,  kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (12/5/2016).

“Pinjaman yang sudah jatuh tempo jumlahnya sekira Rp8 miliar,” jelasnya.

Kelompok ternak yang memiliki pinjaman DBH CHT tersebut diantaranya kelompok ternak sapi, ikan, domba, dan burung. Selama ini,  pihaknya sudah melakukan penagihan baik melalui surat yang dikirimkan satu per satu kepada kelompok ternak.

Baca Juga :   Alasan Pemkab Tentang Kerusakan Jalan di Tuban

“Tetapi belum pernah ada tanggapan,” pungkasnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *