Presiden Diminta Terbitkan Aturan Moratorium Tambang

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Koalisi masyarakat sipil yang fokus mendorong reformasi tata kelola sumber daya ekstraktif, Publish What You Pay Indonesia meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan aturan mengenai moratorium tambang.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan dan sejalan dengan rekomendasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sektor Minerba KPK untuk menertibkan izin-izin tambang yang bermasalah karena berada dalam kawasan hutan konservasi dan lindung.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, mengatakan, aturan moratorium tersebut diharapkan mampu menjelaskan gambaran teknis dan detil soal mekanismenya.

Menurut dia, mekanisme itu penting agar kementerian dan pemangku kepentingan terkait seperti Kehutanan dan ESDM serta pemerintah daerah dapat langsung melaksanakannya.

“Janji soal moratorium itu sudah sejak sebulan lalu diumumkan, jangan sampai ini hanya angin surga saja. Presiden harus segera menyusun aturan soal ini,” tegas Maryati, melalui surat elektronik yang dikirim kepada Suarabanyuurip.com.

Seperti diketahui, Jokowi menyatakan perlunya moratorium izin tambang di Gerakan Nasional Penyelamatan Satwa dan Tumbuhan Liar di Pulau Karya, Kepulauan Seribu pada 14 April 2016 lalu.‬

Baca Juga :   Komisi VII Usulkan Aturan DBH Masuk dalam UU Migas

Selain itu, kebijakan moratorium itu juga mendorong reformasi sektor perizinan dan kepatuhan jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Sehingga moratorium adalah langkah tepat untuk perbaikan atas mekanisme tata kelola minerba yang belum baik di Indonesia,” pungkasnya.(Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *