SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur, dalam waktu dekat bakal melayangkan surat instruksi tutup usaha kepada seluruh pemilik karaoke, dan restoran di wilayah setempat. Instruksi tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, sekaligus sebagai toleransi terhadap umat Islam.
“Sepekan sebelum puasa surat akan kami kirimkan,” kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di gedung DPRD Tuban, Sabtu (21/5/2016).
Dia menegaskan, siapapun pemilik karoke yang mengabaikan instruksi ini akan ditindak tegas. Salah satunya usahanya akan disegel paksa oleh Satpol PP Tuban.
Ditanya soal sanksi yang lebih berat, pihaknya belum dapat menjelaskan detail. Hanya saja sebelum ada sanksi, Pemda ingin pemilik usaha karaoke mengedepankan nilai toleransi beribadah.
“Tetapi instruksi tersebut tidak berlaku terhadap usaha warung makan,” imbuhnya.
Dengan syarat, usaha warung makan tersebut ketika buka jangan terlalu mencolok. Sehingga batasan toleransi orang yang berpuasa dan tidak berpuasa seimbang. Dalam hal mengeluarkan kebijakan, Pemda juga memiliki kewajiban memenuhi hak bagi sekelompok masyarakat yang tidak berpuasa, salah satunya musafir.
“Kalau semua warung tutup semua jelas repot urusannya,” tambahnya.
Sementara, sejumlah pengusaha karaoke dan hiburan malam di Tuban mengaku siap menutup usahanya selama bulan puasa dan lebaran. Menyusul adanya kesepakatan bersama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
“Kami akan libur selama bulan puasa dan lebaran,” kata pemilik Oke Karaoke di Jalan Tuban-Semarang, Willi Juanda.
Dia menjelaskan, semua karyawan dan pemandu lagu akan libur selama bulan suci untuk menghormati umat Islam. Terlebih semua karyawan di Oke Karaoke mayoritas orang Tuban. Sementara pemandu lagu memang beberapa ada yang berasal dari luar kota. (Aim)