SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat segera menyampaikan kepada pelaksana proyek untuk memasang plang papan nama proyek yang sedang dikerjakan.
Permintaan ini menyusul masih banyak ditemui proyek APBD 2016 yang sedang dikerjakan tak disertai plang papan nama proyek.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Doni Bayu Setiyawan menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012, setiap proyek yang dibiayai negara wajib memasang plang papan nama proyek yang mencantumkan biayanya bersumber dari mana, jumlahnya berapa, jenis pekerjaannya, dan waktu atau lama pekerjaan agar masyarakat ikut mengawasi.
“Dasar hukumnya kan sudah jelas. Karena itu kami minta DPU secepatnya menyampaikan kepada pelaksana kegiatan untuk memasangnya,” tegas Doni kepada suarabanyuurip.com, Minggu (22/5/2016).
Menurut dia, tidak adanya plang papan nama proyek pada setiap kegiatan fisik yang dibiayai negara ini bertolak belakang dengan semangat transparansi yang tertuang dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kebetulan saat ini kita di DPRD sedang menggagas Raperda tentang KIP. Sebab dengan keterbukaan akan memperkecil potensi korupsi,” tegas politisi PDIP itu.
Komisi dewan yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini menyarankan agar plang papan nama itu bukan hanya dipasang pada proyek-proyek APBD. Melainkan juga pada semua proyek APBDes.
“Biar semua pihak bisa saling belajar tentag makna keterbukaan dalam mengelola keuangan daerah atau desa,” pungkasnya.
‪Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bojonegoro, Andi Tjandra mengaku, plang papan nama proyek yang sudah dipasang pada setiap kegiatan fisik telah hilang.
“Kejadian itu tidak terjadi kali ini saja, tapi sudah berkali-kali. Tiap plang papan nama yang dipasang sebelum proyek dimulai selalu hilang,” kata Andi.(rien)