SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Jawa Timur, Andik Sujarwo menyampaikan, jika Bupati Suyoto telah menandatangani Surat Pernyataan Darurat Bencana Longsor Bendung Gerak pada awal Mei 2016.Â
Penandatanganan surat pernyataan itu dilakukan agar pembangunan longsornya plengsengan di Bendung Gerak yang ada di Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu dan Desa Padang, Kecamatan Trucuk, itu segera diperbaiki.
Longsornya plengsengan sedalam kurang lebih tiga meter dengan panjang 20 meter dan 10 meter itu statusnya membahayakan.Â
“Jika plengsengan itu tidak segera diperbaiki, maka akan membahayakan bagi bangunan pintu air yang akan ikut tergerus,” ujarnya, Selasa (24/5/2016)
Longsornya plengsengan yang berfungsi untuk menopang air agar tanah tidak tergerus longsor itu diduga karena adanya penambang pasir mekanik di sekitar bendung gerak yang masih beroperasi. Selain itu plengsengan longsor karena tidak kuat menahan gerusan air.
“Seharusnya radius 500 meter dari bangunan tidak ada aktifitas penambangan,” jelasnya.
Agar longsor yang terjadi itu tidak merambat pada bangunan pintu air, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan Kepolisian untuk menertibkan penambang pasir mekanik yang masih beroperasi di sekitar bendung gerak.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti akan berbahaya,” tegasnya.(rien)