SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) menolak pemberian uang kompensasi yang diminta oleh Ali Mukarom, warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, salah satu pemilik lahan yang belum terbebaskan untuk proyek pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
Hal ini terungkap dalam surat balasan tertanggal 18 Mei, No. 026/PLC/JKT/2016 perihal jawaban atas surat dari Ali Mukarom Yobantoto dengan alamat saat ini di Gang Lurah No.20 A Desa Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro‎ yang diterima Suarabanyuurip.com, Selasa (24/5/2016).
Dalam surat tersebut EMCL menyatakan hingga saat ini tidak pernah memanfaatkan lahan milik Ali Mukarom seluas 4500 m2 yang berada di utara pad A Banyuurip, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam.‎‎‎
Penyataan ini merujuk pada surat EMCL terdahulu‎ No. L-MCBJ-GABJ-15-0072 tertanggal 20 Januari 2015. EMCL juga mempersilahkan jika Ali Mukarom, sebagai pemilik tanah dapat mendatangi lokasi tanahnya.‎
‎”Selaku pemilik tanah, bapak tentunya dapat mendatangi lokasi tanah bapak tersebut dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada kami,” tulis surat tersebut.‎
Sebab, yang bersangkutan juga ‎harus melalui tanah-tanah yang sudah menjadi milik negara dan dipergunakan untuk kegiatan proyek Banyuurip.‎
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, bahwa dalam kegiatan operasinya, EMCL senantiasa tunduk pada peraturan yang berlaku, termasuk UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
‎”Untuk  bapak ketahui, proses untuk menyelesaikan pengaadaan tanah proyek Banyuurip di bawah ketentuan UU No.2 tahun 2012 telah dimulai, meliputi antara lain, tanah yang bapak miliki. Merujuk kepada UU No.2 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini SKK Migas, selaku instansi yang memerlukan tanah.
Surat balasan ini ditandatangi Ratih P Nugroho, Land Manager. Tembusan Bupati Bojonegoro, Kepala Kolompok Kerja Formalitas SKK Migas, Kepala Perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Teggara SKK Migas.Â
‎Diberitakan suarabanyuurip.com sebelumnya, Ali Mukarom telah melayangkan surat perihal permintaan kompensasi atas lahannya yang terimbas proyek Banyuurip. Adapun dasar regulasi‎ yang dia gunakan juga sama dengan yang digunakan EMCL. Yakni merujuk UU No.2 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Yakni pasal 35 dan 36. Selain itu, dia juga mengacu pada UU No.32 tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat 1.
Permintaan kompensasi ini karena proses pembebasan lahan miliknya tak kunjung selesai. Ali Mukarom mematok harga tinggi yang mencapai triliunan rupiah. Terlepas dari proses tersebut, selama belum terbebaskan dia merasa memiliki hak mendapat kompensasi. Sebagaimana yang terjadi pada proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam.‎
“Bedanya kalau TKD Gayam pemerintah dengan pemerintah. Sedangkan saya antara swasta atau rakyat ada dengan perusahaan,” ucapnya kepada Suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu. (Roz).