Tuding Praktik Lembaga Finance Melanggar Hukum

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Belasan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuding lembaga pembiayaan (Finance) dalam praktiknya melanggar hukum. Sebab, arogansi petugas leasing maupun debt collector di lapangan kerap menyerupai begal.

“Kami minta Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban mencabut semua izin lembaga finance,” kata Korlap aksi Imam Kafas, kepada Suarabanyuurip.com, di depan kantor Finance Mandiri Jalan Diponegoro Tuban, Kamis (26/52016).

Catatan PP, lembaga finance setidaknya melakukan enam perbuatan melawan hukum. Pertama, lembaga finance dalam kontrak perjanjian dengan konsumen tidak dihadapan notaris. Sehingga kekuatan hukumnya tidak kuat. Padahal dalam pasal 1320 KUHPerdata menyebut syarat sah perjanjian harus memiliki kekuatan hukum.

“Jelas praktik leasing melanggar pasal 1320 KUHAPerdata,” imbuhnya.

Kedua, setiap perjanjian finance dengan konsumen harus menyerahkan hak milik secara fudisia. Tapi perjanjian fidusia tersebut tidak ada sertifikatnya sebab, tidak didaftarkan dikantor resmi.

Padahal dalam UU Nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia dan Permen Nomor 86 tahun 200, tentang tata cara pendaftaran fiducial, menyebut salah satu syarat fidusia harus ada salinan akna notaris.

Baca Juga :   Virus PMK Terkendali Pasar Hewan Tuban Kembali Dibuka 

Ketiga, dalam klausul baku yang buat finance setiap perjanjian, konsumen tidak pernah memegang sertifikat fiducia, maupun akta notaris. Sehingga atas kekuatan kalusul baku, finance dengan leluasa mengambil tindakan arogan dan premanisme.

Keempat, Finance telah melanggar UU Nomor 30 tahun 2004, tentang jabatan notaris. Bahwa dalam proses pembuatan akta harus dihadiri minimal dua saksi. Kemudian mendapat salinan akta tersebut, tetapi faktanya sebaliknya.

Kelima, dalam penanganan problem kemacetan pembayaran konsumen. Finance sering memakai jasa debt kolektor untuk menyelesaikan problem tersebut. Tapi praktiknya tanpa koordinasi dengan petugas keamanan, sehingga melanggar pasal 1365 KUHPerdata.

“Posisi ini konsumen dapat menggugat ganti rugi kepada finance,” jelasnya.

Pelanggaran keenam, finance terbukti melanggar pasal 368 KUHPidana. Sebab, berusaha menguntungkan dirinya sendiri, dengan cara mengintimidasi konsumen.

“Keenam pelanggaran ini telah merugikan masyarakat Tuban,” sambung anggota PP Tuban, Rozi.

Catatan Rozi, selama tahun 2016 sudah ada 500 lebih warga Tuban menjadi korban finance. Kondisi semacam ini harus diluruskan, sehingga selaku consumer finance juga memperoleh haknya.

Baca Juga :   Atap KPU Bojonegoro Ambrol, DPKPCK Sarankan Jangan Ditempati

“Kami minta Pemda dan DPRD Tuban bertindak tegas atas insiden ini,” pungkasnya.

Diketahui, setelah selesai melakukan aksi di depan kantor Finance Mandiri, PP lansgung menuju gedung dewan untuk hearing bersama ketua DPRD Tuban. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *