Penerbitan IUP Ditarik ke Provinsi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pasca berlakunya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya berada di kabupaten sepenuhnya ditarik ke provinsi. Di sisi lain, undang-undang (UU) ini tidak menyebutkan perubahan pengaturan penerimaan negara dan daerah, khususnya yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA).

Dewi Putriatni, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Asosaiasi Dinas Pengelola ESDM Provinsi se Indonesia (ADPESDMPI) memaparkan, konsekuensi dan kesiapan provinsi dalam implementasi UU 23/2014 di sektor pertambangan.

“Pelimpahan wewenang ke provinsi diikuti dengan pelimpahan dokumen IUP dari kabupaten,” ujarnya melalui surat elektronik yang diterima Suarabanyuurip.com, Jumat (27/5/2016).

Sekarang, 100% data IUP di Jawa Timur telah dilimpahkan ke provinsi. Kami terbantu oleh Koordinasi dan Supervisi (KorSup) Minerba KPK dalam pengumpulan dokumen IUP ini.

Dewi melanjutkan, dengan adanya penambahan wewenang, tanggung jawab provinsi semakin besar. Akan tetapi, hal ini tidak diikuti dengan penambahan  “insentif fiskal” yang memadai untuk menjalankan fungsi dan kewenangan tersebut. Provinsi hanya memiliki wewenang penerbitan izin, sementara pengawasan berada di pusat dan pajak diberikan ke kabupaten/kota.

Baca Juga :   Kunjungi Bocah di Bojonegoro 2 Tahun Tunggu Operasi, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Siap Mengawal

“Hal ini seharusnya diikuti dengan perubahan kebijakan penerimaan daerah, khususnya pembagian pajak mineral bukan logam dan batuan antara kabupaten dan provinsi,” tandasnya.

Sementara itu, Nasrullah dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) SDA, termasuk pertambangan masih mengacu pada prinsip by origin. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perubahan mengikuti situasi yang berkembang kini.

“Provinsi bisa saja mengusulkan perubahan pembagian penerimaan antara kabupaten dan provinsi. Meski perubahan tersebut membutuhkan waktu yang tidak cepat,” tutur Nasrullah.(Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *