SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Maraknya praktik penambangan tradisional batuan karst di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga kini belum diimbangi dengan tertib pajak bagi pemiliknya. Salah satu tunggakan pajak tambang besar berada di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak.
“Tunggakannya sampai Rp 27 juta,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tuban, Wadiono, ketika ditemui saat razia tambang di Kecamatan Merakurak, Jumat (27/5/2016).
Sebenarnya tambang tersebut izin operasinya sampai 2017. Lantaran praktik menambangnya menyalahi prosedur, otomatis langsung menjadi Target Operasi (TO) petugas gabungan dari Satpol PP Jatim, TNI dan Polri Tuban.
Secara aturan metode penambangan karst harus bertahap. Minimal kemiringannya 45 derajat, sehingga aman bagi lingkungan maupun penambang sendiri.
“Tapi praktiknya sebaliknya, penambangan tanpa ada kemiringan sampai kedalaman 20 meter ,” imbuh Wadiono.
Kondisi tersebut jelas pemilik tambang atas nama Supar Muhsin, warga Desa Tuwiri Kulon, melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014, tentang keamanan dan ketertiban umum.
Sebenarnya pemilik tambang beberapa kali telah disurati untuk menghadap. Tetapi tak satupun undangan dipenuhi. Sehingga untuk memastikan operasional tambang, petugas lansgung mendatangi lokasi satu persatu.
“Ternyata masih ada aktifitas tambang dan belasan truk siap muat material,” tambahnya.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas langsung mendata penanggungjawab lokasi serta pemilik kendaraan dump truk.
Sementara, Penaggungjawab tambang milik Supar Muhsin, Kasmuri, tidak mengetahui kalau ada tunggakan pajak tambang. Soal kemiringan tambang sebelumnya pernah dikoordinasikan dengan pemiliknya. Saat itu pemilik tambang berjanji akan mereklamasi.
“Kalau ditambang miring kualitasnya kurang bagus,” sambung Kasmuri kepada petugas.
Dia mengaku hanya orang suruhan. Apapun intruksi pemilik tambang terus dilakukan selama menguntungkan.
Diketahui, pasca razia petugas menyita dua set aki bego Komatsu PC 200. Selain itu, menahan STNK, SIM, dan KTP milik penaggungjawab tambang, dan pemilik dump truk Nomor Polisi S 9873 UE.
Selain di Merakurak, petugas juga merazia tambang di Kecamatan Bancar, dan Jatirogo. Dua lokasi tersebeut juga memiliki tunggakan pajak hingga puluhan juta rupiah.
“Pemilik tambang akan kami panggil pekan depan,†pungkasnya.(aim)