Sebut RUU Migas Syarat Kepentingan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro –  Pembahasan Rancangan Undang -undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang jalan ditempat saat ini, semakin melengkapi buruknya kinerja legislasi DPR yang sepanjang tahun 2015 hanya menyelesaikan 3 UU.

“RUU Migas seolah hanya menjadi ‘pajangan manis’ dalam setiap Prolegnas yang disusun oleh DPR tanpa ada usaha apa pun untuk sekedar membahasnya,” ujar Ahmad Hanafi, Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC), kepada Suarabanyuurip.com pada Minggu (29/5/2016) melalui pesan WhatsApp.

Hal ini makin diperburuk dengan tidak diagendakannya RUU Migas sebagai salah satu RUU yang akan diselesaikan DPR pada masa sidang ke V tahun 2015-2017.

“Berkaca pada tahun lalu, agenda pembahasan RUU Migas di DPR nyaris tanpa kabar,” imbuhnya.

Lambannya pembahasan RUU Migas di DPR diduga syarat dengan tarik ulur kepentingan. Yang harus diingat bahwa sektor migas adalah sektor strategis. Banyak pihak yang kemungkinan besar ikut bermain.

“Karenanya, pemerintah dan DPR harus benar-benar kawal dan pastikan pembahasan Revisi UU Migas bebas dari mafia pemburu rente yang menunggangi agenda ini,” jelas Hanafi.

Baca Juga :   Dewan Nilai Pemkab Salah Sasaran

RUU Migas akan selesai apabila DPR menunjukkan sikap kenegarawanannya dengan melepas kepentingan-kepentingan politik maupun ekonomi di belakangnya. Sudah saatnya, DPR maupun Pemerintah menunjukkan perbaikan kinerja legislasinya dengan segera membahas RUU Migas ini.

Harus diingat juga, agenda penyelesaian Revisi UU Migas merupakan salah satu komitmen Pemerintahan Jokowi-JK atas program aksi agenda Nawa Cita terkait perbaikan tata kelola migas.

Sementara itu, Berly Martawardaya, dosen ekonomi energi dan mineral FE-UI menyampaikan, menghadapi jatuhnya harga migas, terus menurunnya produksi migas dan berkurangnya investasi sektor migas di Indonesia, maka perlu perubahan nyata pada tata kelola migas Indonesia.

Revisi RUU migas  adalah suatu kegentingan  yang tidak boleh ditunda lagi. Tentunya revisi tersebut harus dilakukan dengan mengacu pada best practice internasional, kepentingan nasional (national interest) dan konsultasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membangkitkan kembali sektor migas Indonesia yang sedang terpuruk. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *