SuaraBanyuurip.com – Ririn WediaÂ
Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, siap mendampingi pengusaha pasir maupun paguyuban pemilik Dump Truk (DT) mengurus izin usaha pertambangan (IUP).
“Tadi itu ada pengusaha dan juga paguyuban DT yang datang mengajukan beberapa tuntutan. Karena Balai Besar Bengawan Solo dan Dinas Perhubungan tidak hadir, saya tidak bisa menjawab semuanya,” ujar Kepala Dinas ESDM, Agus Supriyanto, saat dihubungi Suarabanyuurip.com melalui telephone, Selasa (31/5/2016).
Menurutnya, jika paguyuban DT akan mengurus IUP, dan hal itu sah-sah saja. Namun yang jelas, penambangan pasir mekanik dilarang keras karena melanggar hukum.
“Padahal, Bupati Suyoto sudah memberikan keringanan untuk tetap menambang tanpa izin selama itu dilakukan secara manual,” tukasnya.
Hanya saja, dari keterangan yang didapat ada kegiatan penambangan yang menggunakan alat mekanik saat menaikkan pasir dari perahu ke DT. Hal itu tetap dilarang keras.
“Saya sudah menyarankan, kalau mau mengurus izin lebih baik membentuk koperasi dahulu. Nanti langkah-langkahnya akan dibantu Dinas ESDM,” pungkasnya.
Seperti diketahui, puluhan perwakilan paguyuban DT Bojonegoro melurug kantor pemkab untuk mengajukan tuntutan. Tuntutan tersebut diantaranya, adanya sistem buka tutup di Bendung Gerak yang membuat aliran Sungai Bengawan Solo tidak stabil. Hal ini mengakibatkan para penambang kesulitan mengeruk pasir secara manual. Kedua, meminta Bupati Suyoto dan Gubernur Jawa Timur untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan. Jika tidak, maka semua kegiatan penambangan ilegal harus ditutub. Terakhir, meminta dispensasi kepada Dinas Perhubungan untuk menambah tinggi bak DT yang selama ini ditetapkan hanya 70 cm saja, hal ini dinilai merugikan pengusaha. (Rien)