Kompensasi Rahayu Telat Sebulan

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengaku dana kompensasi warga terdampak dari kegiatan eksploitasi minyak di Lapangan Mudi, yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) terlambat selama sebulan. Semestinya dana tersbeut diberikan pada bulan April 2016 lalu.

“Sampai kini belum juga diberikan,” kata Kepala Desa (Kades) Rahayu, Sukisno, kepada Suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Rabu (1/6/2016).

Dia mengaku gusar dengan keterlambatan kompensasi. Sebab saban hari menjadi sasaran amuk warganya. Menindaklanjuti problem tersebut pihaknya terus berkoordinasi dengan operator Lapangan Mudi JOB P-PEJ.

“Kabarnya juga masih proses pencairan,” imbuh Sukisno.

Sementara, Field Manager JOB P-PEJ, Sugeng Setiono, membenarkan bahwasanya kompensasi untuk bulan Januari sampai April 2016 belum diberikan. Penyebabnya pencairannya harus menunggu persetujuan Pemerintah pusat, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terlebih dahulu.

“JOB P-PEJ tidak bisa asal memberikan kompensasi,” sambungnya.

Penyebabnya, uang kompensasi merupakan uang Negara, dan setiap pengeluarannya harus diaudit Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :   Pemasangan Pipa Gas Baru Sebatas Survei

Berbeda dengan tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR), dimana dalam pencairannya tidak berbelit serupa uang kompensasi.

“Kami tidak ingin gara-gara kompensasi terjerat pidana,” jelasnya.

Dia meminta 1.102 Kepala Keluarga (KK) Rahayu untuk bersabar. Sebab, setiap persetujuan kompensasi membutuhkan waktu cukup lama.

Diketahui, warga Desa Rahayu setiap empat bulan sekali menerima kompensasi dari JOB P-PEJ. Besarannya kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, karena menyesuaikan jarak ring pemungkiman warga dengan lokasi. Untuk yang dekat akan menerima kompensasi lebih banyak.

Selain itu, khusus Dusun Kayunan, Desa Rahayu, setiap jiwa juga menerima kompensasi Rp 50 ribu setiap 4 bulan sekali. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *