SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
 Blora – Kabupaten Blora, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit dan mengalami kesedihan di wilayah Blok Cepu. Lantaran tidak mendapat sepeserpun Dana Bagi Hasil (DBH) dari operasi Blok Cepu. Meskipun sebagian wilayah Blok Cepu yang diperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) tersebut berada di wilayah Blora.
“Blora harus telan pil pahit dan menangis perihal DBH Blok Cepu,” kata Setyo Edy, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, kepada Suarabanyuurip.com.
Menurutnya, berbeda dengan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Yang mendapatkan DBH Migas dari Blok Cepu hingga triliunan rupiah. “Informasi terakhir yang saya terima, Bojonegoro telah mendapat DBH Migas Blok Cepu sebesar Rp1,7 Triliun,” terangnya.
Ketidakadilan yang dirasakan oleh Blora tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun belum mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, UU/33 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang didalamnya mengatur DBH Migas. Tidak berpihak pada daerah penghasil seperti Kabupaten Blora. Karena dalam Undang-undan (UU) tersebut, yang berhak mendapatkan DBH berdasarkan mulut sumur dan daerah sekitar dalam satu provinsi.
Namun, permasalahan yang cukup lama itu, menurut Edy, mendapat respon dari Kementerian Kuangan. “Saat ini telah menjadi bahasan di Kementerian,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga telah mempersiapkan skenario mengajukan Judicial Review atas UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. “Kalau berhasil, bukan hanya Blora yang menikmatinya. Bahkan daerah lain di Jawa Tengah, bahkan provinsi juga akan menikmati hasilnya,” ungkap Edy.
Sementara, Yudi Sancoyo, Ketua Komisi B DPR Provinsi Jawa Tengah, saat berada di Cepu, mengaku akan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Blora. “Dengan melakukan lobi-lobi dan komunikasi dengan Pusat,” jelas Politisi Partai Golkar dari Blora ini. (Ams)