Dokumen Lahan Pengganti Rumadi Belum Lengkap

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Empat notaris tunjukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) telah selesai melakukan verifikasi dokumen kemepilikan data tanah pengganti tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang diajukan Rumadi, salah satu peserta lelang di balai desa setempat, Jum’at (3/6/2016).

Keempat notaris yang ditunjuk SKK Migas adalah Notaris Winarmi, Eni Zubaidah, Didik Wahyudi, dan Siti Nurul. Dari hasil verifikasi dokumen yang dilakukan terhadap 61 pemilik tanah yang diajukan Rumadi masih banyak data dokumen kepemilikan tanah yang belum lengkap.

Di antaranya belum adanya penyertaan riwayat tanah dan penguasaan bidang fisik dari masing-masing pemilik lahan terutama bagi tanah yang masih petok D.

“Ini untuk mengetahui asal-asul tanah. Apakah tanah itu dijual atau diberikan ahli waris. Itu harus ada buktinya, jika dijual harus ada akte jual belinya,” kata Muhima, staf Notaris Winarmi ditemui usai verifikasi dokumen.

Senada juga disampaikan Notaris Didik Wahyudi. Menurut dia, masih ada kekurangan dokumen yang diberikan para pemilik lahan yang diajukan Rumadi. Di antaranya surat dari Kepala Desa dan Kecamatan.

Baca Juga :   Alat Ukur Suhu Kembali Dipasang

“Masih sama seperti yang dulu,” timpal Didik.

Verifikasi dokumen ini untuk mengetahui kelengkapan data kepemilikan tanah sebelum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan peta bidang. Dalam verifikasi dokumen kepemilikan tanah ini, masing-masing notaries memperoleh jatah memverifikasi 71 bidang dari empat peserta lelang pengadaan lahan pengganti TKD Gayam.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Rumadi mengatakan, lahan yang diajukan untuk pengganti TKD Gayam seluas 22,1 hektar dengan jumlah pemilik sebanyak 61 orang. Dari jumlah tersebut, 13 bidang telah sertifikat, 4 bidang PPAT, dan sisanya masih petok D.

Menurut dia, persyaratan dokumen yang sulit dipenuhi adalah tandatangan ahli waris. Karena harus harus mencari mereka untuk meminta persetujuan melepaskan lahannya.

“Tapi saya sanggup 20 hari menyelesaikannya,” tegasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *