SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), menetapkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil/ICP) untuk Cepu pada harga USD 37,04 per barel pada bulan Juni tahun 2016.
Hal itu seperti tertulis pada data yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut dan ditandatangani oleh Susyanto, Plh Ditjen Migas selaku ketua tim harga minyak mentah. Atas dasar formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penentuan ICP Cepu tersebut, menurut Yunus, anggota kelompok penambang sumur minyak tua lapangan Ledok, berpengaruh pada tarif imbal jasa angkat angkut minyak mentah dari sumur tua.
“Bulan ini tarifnya Rp2.153,51 per liter,” katanya.
Namun karena dikurangi beberapa komponen, penambang memperoleh Rp1.657,99 atau 76,99 persen dari tarif yang dibayarkan Pertamina kepada Paguyuban Penambang. Dengan jumlah penerimaan pendapatan tersebut, dirinya berharap bisa ada kenaikan.
“Supaya penambang lebih bisa bersemangat lagi,” ucap dia.
Sementara, Agus Amperianto, Field Manager PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, dalam surat yang dikirimkan kepada KUD/BUMD maupun paguyuban menerangkan, tentang tarif imbalan Jasa angkat dan angkut minyak mentah pada bulan Juni 2016. Tarif yang diberikan tersebut berdasarkan Kurs tengah USD bulan Mei 2016 dan harga ICP bulan Mei 2016 sebesar Rp2.153,51 per liter.
Menurutnya, tarif imbalan jasa angkat dan angkut minyak mentah setiap bulan berubah berdasarkan Kurs Tengah USD dan harga ICP bulan sebelumnya.
Sekadar diketahui, minyak mentah Cepu berasal dari struktur Tiung Biru, Tapen, KSO GCI (Kawengan, Ledok, Semanggi) dan lapangan sumur tua (Wonocolo, Ledok dan Semanggi). (Ams)