SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan, masyarakat bisa proaktif dengan langsung melaporkan keberadaan penambangan pasir ilegal kepada Kepolisian setempat.
“Semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah daerah bisa melaporkan keberadaan penambang pasir ilegal kepada polisi,” tegas Kepala Dinas ESDM Pemprov Jatim, Dewi Putriatni, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (2/6/2016).
Menurutnya, penambangan pasir ilegal tidak hanya menggunakan alat mekanik saja, tetapi bagi penambang manual yang tidak berizin. Sehingga, pemerintah daerah harus mengarahkan kepada penambang pasir manual untuk mengurus izin usaha panambangan (IUP) baik perorangan maupun kelompok.
Permohonan izin tersebut sesuai Peraturan gubernur (Pergub) No 16 tahun 2015. Semua SOP, diagram dan persyaratan ada didalam undang-undang tersebut. Masyarakat bisa membukanya melalui internet.‬
“Pemkab harus mengarahkan mereka mengurus izin, tidak boleh memberikan keringanan kepada para penambang ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resort Bojonegoro telah mengantongi tiga pemilik tambang pasir mekanik yang ditetapkan sebagai Dagtar Pencarian Orang atau DPO. Ketiganya merupakan warga desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu.
“Ketiganya diduga pemilik tambang pasir mekanik di desa Mayangrejo yang digerebek polisi pada 23 april lalu,” ujar Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono, Kamis (2/6/2016).
Nantinya mereka dijerat pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan berlangsung diantaranya tiga unit diesel dan tiga unit karet player. (Rien)