6 Bulan Belum Gajian, Kades Datangi Komisi A DPRD Bojonegoro

AUDIENSI : Sejumlah Kades dan perangkat desa saat melakukan dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Bojonegoro terkait pelunasan pajak sebagai syarat Siltap.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sejumlah Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/12/2022). Kedatangan mereka bertujuan untuk menggelar audiensi perihal belum cairnya ADD tahap II tahun 2022.

Diantaranya Kades Campurejo, Edi Sampurno, bersama puluhan perangkat desa lainnya yang juga belum menerima gaji. Dari 419 desa di Bojonegoro, tinggal 13 desa ADD-nya belum cair. Dimana hak penghasilan tetap mereka berada di dalam ADD.

Audiensi yang digelar di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro ini diterima oleh Ketua Komisi A Lasmiran, Wakil Ketua Komisi A Sudiono, dan anggota, Nafik Sahal. Dalam pertemuan ini sempat diwarnai letupan letupan emosional dari para perangkat desa, namun masih dalam situasi tertib.

Dalam audiensi, Kades Campurejo, Kecamatan Kota, Edi Sampurno, menumpahkan kekesalan dan kekecewaan atas belum cairnya Alokasi Dana Desa Tahap II tahun 2022 kepada DPRD.

“Sudah enam bulan kami belum gajian. Keluarga kami manusia pak. Butuh makan, butuh bayar kebutuhan. Ini suatu hal yang sangat zalim. Ini penindasan kepada kami,”  ungkap Kades Edi Sampurno.

Baca Juga :   Waktu Mepet, Desa Penerima BKD Pertanyakan Sisa Anggaran Jika Tak Terserap di 2021

Luapan emosi Kades ring 1 lapangan minyak dan gas bumi (Migas) Sukowati ini tercurah. Hingga meminta agar diberikan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) demi menghidupi keluarganya sebagai akibat terlambatnya ADD.

Menurut Kades dua periode ini, tidak sepatutnya ADD tahap II 2022 dijadikan sebagai posisi tawar pelunasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Karena tidak ada satupun aturan yang mengikat hal itu.

“Dasar agar desa lunas PBB P2 100 persen itu hanya berdasar surat edaran dari Sekretariat Daerah. Sedangkan di dalam Perbup 32/2015 tidak ada kewajiban lunas 100 persen. Untuk itu, kami meminta kepada DPRD memberikan rekomendasi kepada Ibu Bupati agar ADD tahap II dapat segera dicairkan,” ujarnya.

Pimpinan rapat dengar pendapat atau audiensi, Sudiono, berjanji memperjuangkan gaji yang menjadi hak para Kades dan perangkat desa yang belum dicairkan. Selain dengan memberikan rekomendasi kepada eksekutif, pihaknya juga akan mengajak para pihak terkait duduk bersama mencari jalan keluar terbaik di masa mendatang.

Baca Juga :   Desa Sidorejo Ubah Suasana Mencekam Jadi Menyenangkan

Musababnya, kata mantan Kades Padang ini, banyak pihak terlibat dalam proses pencairan ADD. Yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Paling lama setidaknya dua hingga tiga hari akan kami terbitkan rekomendasi kepada Pemkab,” ucapnya.(fin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *