Batalkan Penetapan Wilayah Penambangan Rakyat

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, semenjak diterbitkannya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak lagi meneruskan proses penetapan Wilayah Penambangan Rakyat atau WPR.

Padahal, pemerintah pusat telah merekomendasikan beberapa kabupaten termasuk Bojonegoro untuk menetapkan WPR karena menjadi wilayah yang memiliki kandungan mineral bukan logam.

“Kami batalkan penetapan WPR itu, karena sesuai aturan semua proses perizinan pertambangan ada di Pemprov Jatim,” ujar Kepala Seksi Pertambangan minyak dan gas bumi Dinas ESDM, Dadang Aris, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (8/6/2016).

Meski demikian, menurut UU No 4 tahun 2014 tentang pertambangan minerba, WPR hanya diperuntukkan bagi wilayah darat. Bukan sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo.

“Kalau penetapan WPR di Sungai Bengawan Solo ya kewenangannya Balai Besar Bengawan Solo,” tegasnya.

Namun, hingga saat ini Balai Besar Bengawan Solo belum juga menentukan WPR. Sehingga, belum ada penetapan zona yang boleh dilakukan penambangan pasir.

Baca Juga :   Semburan Lumpur Berbau Belerang, DLH Bojonegoro: Tak Berbahaya

“Selama ini, Balai Besar Bengawan Solo tidak pernah menentukan zona mana yang boleh ditambang. Tetapi, selalu Pemkab yang disalahkan,” tukasnya.

Menurutnya, ada dan tidak adanya WPR tidak berpengaruh pada kegiatan penambangan di Bojonegoro. Bahkan, pelanggaran selalu saja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak hanya penambangan pasir saja yang menggunakan alat mekanik, penambangan tanah pedel juga melakukan hal yang sama. Kalau seperti itu kami tidak segan melaporkannya ke polisi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Operasi UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bengawan Solo di Bojonegoro Mucharom, belum memberikan konfirnasinya mengenai hal ini. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *