SKK Migas : Keputusan di Tangan Pemdes

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah merekomendasi lahan pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditawarkan Kamidin. Namun keputusan untuk menerima atau menolak rekomendasi tersebut berada di tangan pemerintah desa (Pemdes) melalui musyawarah desa (musdes).

“Semua tetap berada di tangan Pemdes, kalau pemdes setuju dengan rekomendasi SKK Migas ya prosesnya dilanjut,” ujar Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Rudianto Rimbono, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (8/6/2016).

Apabila pemdes tidak menyetujui rekomendasi tersebut, lanjut Rudianto, maka harus dilakukan koordinasi lagi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kita bicarakan lagi dengan Pemdes, mungkin saja bisa diulang kembali,” tambahnya.

Meski demikian, Rudianto enggan membeberkan isi rekomendasi SKK Migas yang dikirim ke Pemdes Gayam dengan alasan belum menerima laporan dari tim formalitas.

“Kalau isi rekomendasinya, belum tahu ya siapa. Kami belum dapat laporan dari tim formalitas,” elaknya.

Ada beberapa dasar yang digunakan SKK Migas untuk menentukan rekomendasi tersebut yakni Undang-undang (UU) No.22/2001 tentang minyak dan gas bumi beserta peraturan pelaksanaannya, UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca Juga :   Peluang Blora dapat DBH Migas Blok Cepu di Atas 50%

Kemudian UU No.6/2014 tentang pemerintahan desa beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1/2016 tentang pengelolaan aset desa.

Selain itu, juga mempertimbangan beberpa hal lainnya yaitu Peraturan Desa (Perdes) No.2/2013 tentang pengelolaan kekayaan desa dan hasil musyawarah desa (Musdes) tanggal 30 Agustus 2013, hasil rapat penjelasan rekomendasi lahan pengganti TKD Gayam di Ruang Rapat Griya Dharmaa Kusuma (GDK) pada Kamis, 28 April 2016, dan hasil rapat koordinasi penyelesain dan proses pelaksanaan tukar menukar TKD Gayam di Hotel Shangrila Surabaya pada 30 Mei 2016.

“Isi rekomendasi SKK Migas berdasarkan itu semua,” pungkas Rudianto.

Sementara itu, beradasarkan surat SKK Migas Nomor 0279/SKKD3000/2016/S0 tertanggal 6 Juni 2016, tentang rekomendasi calon tanah pengganti TKD Gayam yang diperoleh suarabanyuurip.com, Pemdes Gayam harus menyampaikan jawaban atas rekomendasi tersebut selambat-lambatnya Kamis, 9 Juni 2016 besok.

Surat elektronik (Surel) SKK Migas yang ditandatangi Kepala Divisi Hukum dan Formalitas, M. Agus Imaduddin itu telah dikirimkan kepada Pemdes pada Senin, 6 Juni 2016 kemarin.(rien)

Baca Juga :   Lifting Migas Diusulkan 1,739 juta BOEPD dan ICP US$ 63 per barel di RAPBN 2022

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *