Peluang Blora dapat DBH Migas Blok Cepu di Atas 50%

Peluang Blora dapat DBH Migas Blok Cepu di Atas 50%

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Peluang Kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk bisa mendapatkan dana bagi hasil (DBH) Migas dari Blok Cepu melalui judicial review (uji materi) UU 33/2004 tentang Perimbangan Keungan Pusat dan Daerah, terbuka lebar.

Hal itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan, Machfud Sidik, di hadapan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) dan Ketua DPRD setempat, Bambang Susilo, Rabu (12/5/2019).

Selama ini Blora belum sepeserpun mendapat DBH Migas Blok Cepu, meski masuk wilayah kerja pertambangan (WKP). Penyebabnya, sesuai UU 33/2004, pembagiannya hanya kabupaten penghasil dan kabupaten/ kota dalam satu provinsi berdasarkan keberadaan mulut sumur.

Menurut Machfud masih ada kesempatan judicial revie UU 33/2004 dikabulkan. Baik oleh Makamah Konstituti atau Makamah Agung.

“Feeling saya di atas 50 persen,” tegasnya saat berbicara dalam diskusi di Aula DPRD Kabupaten Blora.

Machfud adalah pejabat pertama di Direktorat Jenderal Perimbangan Departemen Keuangan setelah diundangkannya UU 33/2004. Direktorat ini terbentuk setelah undang-undang tersebut keluar. Machfud termasuk tim dari pemerintah yang membahas undang-undang tersebut dengan DPR RI.

“Tapi ini butuh stamina dan spirit. Artinya, perjuangan jangan pernah berhenti ketika mendapat halangan. Ada perjuangan yang sekali saja berjuang langsung dapat, tapi ada pula perjuangan panjang yang mendapatkannya. Jadi kami butuh kesiapan dari teman-teman di Blora ini menjaga stamina dan spiritnya. Dengan demikian, kami pun bisa memberikan stamina dan spirit yang sama,” ujarnya.

Baca Juga :   Juni, Studi Amdal Kilang Tuban Keluar

Dari pengalamannya mengajukan uji materi di MK sebanyak 5 kali, berhasil memenangkan 3 kali. Kata Machfud, perlu kolaborasi yang kuat untuk mememenangkan uji materi UU 33/2004 agar Blora mendapatkan DBH Migas Blok Cepu.

Selain itu juga data yang akurat. Karena pemerintah pusat dipastikan akan menyiapkan segala sesuatu untuk mempertahankan aturan yang telah mereka buat adalah benar.

“Tapi kan keadilan ini nisbi,” katanya.

Artinya, ada ruang untuk keadilan baru dibuat melengkapi keadilan yang sudah ada. Sepanjang Kabupaten Blora bisa mengajukan argumen.  

“Misalnya Blora bisa tunjukkan begini ini lho yang lebih adil,” kata salah seorang yang direncanakan jadi tim kuasa hukum judicial review UU 33/2004.   

Dengan begitu peluang untuk dikabulkannya keberatan atau hak konstitusional Blora dalam pembagian hasil pertambangan minyak bumi dan gas akan lebih besar.

Blora juga harus bisa menjelaskan dampak-dampak eksternal yang didapat dari kegiatan pertambangan migas Blok Cepu yang dikerjakan di Bojonegoro.

Dampak tersbut bisa masalah sosial, maupun lingkungan. Semisal kualitas udara ikut menurun, sementara dibandingkan dengan Kabupaten Banyuwangi tidak terkena dampak namun justru dapat bagian. 

“Memang tampak tidak ada yang adil,” katanya.

Sementara Pembagian 6% untuk kabupaten atau kota lain di wilayah administratif provinsi yang sama itu juga merupakan keputusan politik waktu membuat undang-undangnya. 

“Jadi masih ada ruang untuk menciptakan keadilan baru buat Blora,” tegasnya kembali.

Baca Juga :   Habis Kontrak, Kini Hanya 3 Perusahaan yang Terlibat di Proyek Gas JTB

Di tempat yang sama, Prof. Tjipto Ismail, salah satu dari 3 orang yang direncanakan jadi tim kuasa hukum, menyatakan pihaknya telah merancang untuk menyiapkan orang-orang yang akan masuk dalam dewan pakar dalam memenangkan judicial review. 

Pihaknya juga akan menyiapkan ahli otonomi daerah-kemungkinan seorang mantan Ketua Mahkamah Agung. Kemudian ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, ahli tata negara. 

“Kemungkinan kami akan minta bantuan pakar perminyakan atau bisa juga saksi fakta,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya akan all-out membantu Blora dalam memperjuangkan DBH Migas Cepu.

“Karena memang kami melihat ada ketidak-adilan. Kami siap memperjuangkannya,” tandasnya.

Prof. Tjipto mengingatkan tentang legal standing-nya. Mulai dari siapa yang mengajukan keberatan (bila di Mahkamah Agung) atau uji materi (bila di Mahkaman Konstitusi). 

“Kita akan pelajari, aturan yang tidak benar di mana. Apakah di Kementerian Keuangan atau di Kementerian ESDM,” ujarnya.

Sebelum menggelar diskuai, Prof. Tjipto bersama Dr. Machfud dan Dr. Dian Puji Nugraha, dosen hukum Universitas Indonesia (UI), sempat mengunjungi lokasi pertambangan Lapangan Minyak Banyu Urip yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebelum menggelar diskusi dengan Aliansi dan Ketua DPRD Blora.

“Karena ke lokasi ini penting, untuk melihat seberapa jauh kerugian yang diderita Blora,” imbuh Prof. Tjipto. (ams)





»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *