SuaraBanyuurip.com -Â D Suko Nugroho
Bojonegoro – Musyawarah desa (Musdes) beragendakan pembahasan calon lahan pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya menyepakati tanah yang ditawarkan Kamidin. Kesepakatan ini sesuai surat rekomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dikirimkan kepada pemeritah desa (Pemdes) Gayam pada Senin, 6 Juni 2016.
Dalam musdes itu, Ketua BPD Gayam, Warsito menyampaikan, calon lahan pengganti yang ditawarkan SKK Migas telah mendekati dengan kriteria yang disyaratkan pemerintah desa dalam Peraturan Desa (Perdes) maupun Musdes 2013.
“Apakah bapak-bapak menerima rekomendasi dari SKK Migas ?” tanya Warsito dalam rapat di Balai Desa Gayam, Kamis (9/6/2016) malam.
Dengan kompak, peserta menjawab sepakat dengan rekomendasi SKK Migas.”Setuju,” kata peserta serempak.
Selain setuju dengan rekomendasi SKK Migas, ada beberapa catatan yang disepakati bersama. Di antaranya meminta hasil verifikasi dan klarifikasi dokumen yang dilakukan SKK Migas pada Jumat – Sabtu (3-4/6/2016).
Selain itu menyesuaikan dengan kriteria dalam perdes dan musdes. Di antaranya sekurang-kurangnya satu hamparan seluas 10 hektar, ada akses jalan, ada embung, sarana pendukung di luar luas TKD, tanah pengganti bisa panen dua kali, tanah pengganti siap ditanami.
Saat ini rapat masih berlangsung. Para peserta banyak memberikan usulan kepada pemerintah desa.(suko)