SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sangat berterimakasih atas laporan konsumen soal beredarnya kecap yang disinyalir kedaluwarsa. Tetapi untuk menindaklanjuti temuan itu, harus ada struk pembayaran sebagai salah satu bukti.
“Kalau ada struk bukti pembelian kita dapat memanggil pemilik swalayannya,†kata kabid Perdagangan, Disperpar Tuban, Bhismo Setya Adji, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (11/6/2016).
Sebaliknya ketika struk tidak ada maka Disperpar hanya dapat menginformasikan saja ke pemiliknya. Sebab untuk melangkah lebih jauh harus ada bukti minimal struk, dan kemasan produk kedaluwarsa.
Dia sangat menyayangkan insiden ini. Sebab, sebelum puasa telah digelar operasi makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa. Hasilnya di dua swalayan ternama di Tuban aman.
“Hanya saja saat operasi ada beberapa produk yang mendekati kedaluwarsa,†imbuhnya.
Meskipun belum dapat memanggil pemilik swalayan. Pihaknya tetap meminta produk expired tersebut. Tujuannya untuk memastikan apakah benar-benar tidak layak konsumsi.
Apabila benar tidak menutup kemungkinan, ada upaya peringatan kepada pihak pabrik yang beroperasi di Jalan Hos Cokroaminoto Tuban.
“Kami minta konsumen lebih waspada dan teliti sebelum membeli,†jelasnya.
Sebelumnya, salah seorang konsumen asal Kecamatan Tuban, Kiftiar, telah membeli dua kemasan kecap ukuran 620 ml. Satu kemasan ada tanggal kedulawarsanya, sedangkan lainnya tidak ada peringatannya.
Informasi yang dihimpun di lapangan beberapa konsumen juga mengalami hal serupa. Ada yang kemasan kecapnya menggelembung, kecapnya mengkristal, bahkan meletus saat tiba di rumah. (Aim)