Bacakan Petitum, Penasihat Hukum Minta Tiga Terdakwa Dibebaskan

PEMBELAAN : Tiga terdakwa saat mengikuti sidang, dan penasihat hukum meminta tiga terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sidang tiga terdakwa polemik tambang antara PT Wira Bumi Sejati (WBS) dan tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Jawa Timur masih berlanjut, Senin (27/11/2023). Ketiga terdakwa itu ialah Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno.

Di dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasihat hukum (PH) meminta tiga terdakwa tersebut dibebaskan.

PH terdakwa, Muhammad Fatchur Rozi mengatakan, pasal 162 undang-undang mineral dan batu bara (minerba) apakah dapat dilakukan bagi pelaku yang diduga merintangi atau menghalangi usaha pertambangan, namun tidak bisa dibuktikan izin yang benar.

Sebab, proses peradilan haruslah dapat diukur seberapa jauh kesalahan seorang terdakwa pada dugaan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada sedikit pun keraguan pada Hakim Pemeriksa suatu perkara tentang hal tersebut.

Kemudian, kata dia, berdasarkan hal ini dapat pula diukur dan dimintakan seberapa besar pertanggungjawaban pidana dilekatkan pada seorang terdakwa.

“Berdasarkan fakta yang telah terungkap dimuka persidangan secara hukum yang kami berikan, dan kami bukan ingin mengaburkan, melainkan Majelis Hakim agar dapat memberikan pertimbangan secara

objektif dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan,” katanya.(jk)

Berikut Petitum yang Dibacakan PH Terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno :

1. Menyatakan terdakwa 1 Akhmad Imron, terdakwa 2 Isbandi, terdakwa 3 parno tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan;

2. Membebaskan terdakwa 1 Akhmad Imron, terdakwa 2 Isbandi, terdakwa 3 Parmo oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;

3. Memulihkan hak-hak terdakwa 1 Akhmad Imron, Terdakwa 2 Isbandi, terdakwa 3 Parno dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

4. Menetapkan biaya perkara kepada Negara;

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *