Tiga Petani Tuban Dilaporkan Serobot Tanah

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Tiga petani asal Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengaku kaget dituding menyerobot tanah milik Sudarno, warga Kecamatan Merakurak. Mereka tak menyangka sebelumnya kalau tanah yang digarapnya sejak tahun 1975 tersebut telah bersertifikat.

“Kami tidak tahu karena lahan itu warisan dari orang tua,” kata seorang petani, Warjo kepada suarabanyuurip.com (13/6/2016).

Ketiga petani apes tersebut, Somin (65), Kusnan (45), dan Warjo (41). Mereka menengarai ada yang bermain di balik peristiwa ini. Sebab, selama ini tidak pernah diajak komunikasi oleh siapapun soal lahan garapannya. Namun mendadak dilaporkan kepada polisi atas kasus penyerobotan lahan.

“Kami menjalani pemeriksaan penyidik Unit IV sebagai saksi penyerobotan tanah pada hari Minggu (12/6/2016) pukul 10.00,” imbuh Warjo.

Sebagai petani yang kurang berpengalaman soal hukum, mereka sangat ketakutan berurusan dengan polisi. Sebab tidak memiliki relasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping.

Perlu diketahui, sebelum memperoleh surat tudingan penyerobotan tanah, ketiga petani dipanggil oleh perangkat Desa Temaji bernama Rohly tepatnya tanggal 21 Juli 2015. Saat itu, Rohly memfasilitasi pengkaliman tanah tersebut dengan memberikan pernyataan pencabutan hak garap petani kemudian diganti tali asih.

Baca Juga :   Anggota DPRD Bojonegoro Wafat Saat Umrah, DPC PKB Imbau Salat Gaib

“Ketiganya saat itu menolak keras karena tidak ingin melepaskannya,” tambahnya.

Ketiga mengaku sangat heran mengapa tanah seluas 5 hektar yang dikelola puluhan petani mendadak ada yang memiliki sertifikat. Apalagi diatasnamakan satu orang bernama Sudarno.

“Ini jelas aneh,” timpal Somin, petani lainnya sambil mengelus dada.

Pertemuan tak sampai disitu. Pemdes kembali memfasilitasi pertemuan kedua tanggal 29 April 2016. Dimana tanpa ada argumen detail, pihak pengklaim menyodorkan lembaran kertas untuk petani agar bersedia tidak menggarap.

Pemegang sertifikat juga menyodorkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk petani. Tetapi dengan tegas uang tersebut ditolak langsung.

“Kalau kami terima mau makan apa anak istri nantinya,” keluh Somin.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta, membenarkan kalau ketiga petani Temaji telah diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan. Pemeriksaan awal tersebut untuk mengkalrifikasi sejarah penggarapan lahan seluas 5 hektar itu.

“Kami belum dapat memutusakan siapa yang benar,” sambung Suharta membenarkan laporan tersebut.

Pihaknya masih harus mendalami, dan memeriksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, dan desa. “Setelah semua informasi terkumpul kita baru dapat menyimpulkannya,” pungkasnya.(aim)

Baca Juga :   Polres Blora Intensifkan Operasi Miras

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *