Belum Bisa Proses SPBU Mini

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

 Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menerima beberapa pengajuan izin untuk mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini dari penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

“Pengajuan izin mendirikan SPBU Mini dengan meteran digital terpaksa kami tolak karena tidak ada aturannya,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Perekonomian Badan Perizinan, Suwoko, Rabu (15/6/2016).

Salah satu pemohon yang mengajukan izin pendirian SPBU mini berasal dari Kecamatan Malo. Namun karena belum ada regulasi yang mengaturnya, maka Badan Perizinan tidak bisa memprosesnya.

“Kalaupun bisa, misal Pemkab Bojonegoro sudah menerbitkan Perbup, pengajuan permohonan izin pendirian SPBU mini tetap harus dilengkapi rekomendasi dari Pertamina Unit Pemasaran (UP) V Surabaya,” tukasnya.

Berdasarkan rekomendasi itu kemudian permohonan perizinan baru bisa diproses sepanjang dilengkapi berbagai persyaratan administrasi.

Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon seperti dokumen UKL/UPL, izin mendirikan bangunan (IMB), juga izin HO atau gangguan.

Selain itu Badan Perizinan juga harus mengecek kelayakan lokasi yang akan dimanfaatkan SPBU mini. “Sampai saat ini, kami tidak tahu pasti bentuk peralatan meteran digital yang dimanfaatkan pedagang BBM eceran sebagai SPBU mini,” pungkasnya.(rien)

Baca Juga :   596 Buruh Rokok di PHK, DPRD Bojonegoro: Uang Pesangon Wajib Diberikan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *