596 Buruh Rokok di PHK, DPRD Bojonegoro: Uang Pesangon Wajib Diberikan

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di industri rokok Bojonegoro, Jawa Timur. Sebanyak 596 buruh rokok Mitra Produksi Sigaret (MPS) Padangan terdampak PHK, karena penurunan produksi

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mengatakan, nasib buruh rokok terdampak PHK harus menjadi perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menyiapkan kebijakan strategis untuk mengatasi permasalah tersebut.

“Kelanjutan nasib buruh pasca di PHK perusahaan wajib dipikirkan eksekutif. Apalagi jika buruh yang dirumahkan merupakan tulang punggung keluarga, tentu sangat memprihatikan,” katanya, Jumat (29/8/2025).

Menurut Mas Pri, sapaan akrabnya, perusahaan juga wajib memberikan pesangon penuh bagi buruh yang di PHK. Pemkab Bojonegoro harus memastikan hak buruh sudah diberikan.

“Karena perusahaan bertanggung jawab memenuhi hak pekerja apabila terjadi PHK. Pemkab harus memastikan hak buruh yang di PHK,” tegasnya.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Rafiudin Fatoni mengatakan, PHK ratusan buruh pabrik rokok di bawah naungan PT Rukun Jaya Makmur sudah terjadi pada akhir Juli lalu.

Baca Juga :   Antisipasi Over Kapasitas TPA, Yayasan Daya Tumbuh Indonesia Sosialisasikan Pengelolaan Sampah

“Menerima laporan tersebut, kami langsung terjun di MPS Padangan untuk menanyakan hak buruh sudah dipenuhi atau belum,” katanya.

Dia menjelaskan, 596 buruh terdampak PHK sudah dipenuhi haknya. Uang pesangon bagi pekerja tetap dan uang kompensasi bagi pekerja kontrak sudah diberikan, termasuk 9 pekerja yang mengundurkan diri.

Semula total tenaga kerja di bawah PT Rukun Jaya Makmur sebanyak 2.221 buruh, kini menjadi 1.616 buruh akibat PHK. Alasan perusahaan merumahkan sebagian pekerja karena terjadi penurunan produksi.

“Di sisi lain perusahaan melakukan efisiensi, sehingga berdampak bagi para buruh. Dan bukan konflik internal antara buruh dan perusahaan,” ujarnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait