Berikut Kesepakatan Rapat Penentuan Tata Waktu

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Rapat tindak lanjut penentuan tata waktu penyelesaian dan pelaksanaan tukar menukar tanah kas desa (TKD) Gayam yang dilaksanakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di balai desa setempat, Kamis (16/6/2016) sore tadi, menentukan sejumlah pembahasan dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

SKK Migas :

A.    Pemerintah Desa (Pemdes) telah menyetujui/menerima rekomendasi calon tanah pengganti yang disampaikaan SKK Migas.

B.     SKK Migas mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memfasilitasi terkait dokumen-dokumen kepemilikan tanah calon pengganti.

C.     Hasil rapat 30 Mei 2016 di Surabaya menyatakan SKK Migas diminta untuk memberikan satu rekomendasi.

D.    Terkait permintaan 20 hari untuk pelepasan hak yang diajukan Pemdes sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes).

E.     Terkait penyediaan pembangunan fasilitas pendukung TKD Gayam, SKK Migas harus membuat surat pernyataan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sesuai UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum meliputi :
1. Perencanaan
2.Persiapan
3.Pelaksanaan
4.Penyerahan hasil.

A. Tahap perencanaan sudah dilakukan SKK Migas dan tahap persiapan dilakukan oleh Gubernur/Pemdes

B. Setelah penetapan lokasi diterbitkan gubernur, jika tidak ada keberatan masyarakat, maka dokumen dilimpahkan ke Kanwil BPN Jatim. SKK Migas akan mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Kanwil BPN Jatim. Jika Kanwil BPN Jatim meneyerahkan pelakasanaan ke Kantor BPN Bojonegoro, maka proses dilanjutkan pentuan besaran nilai TkD Gayam.
 

Baca Juga :   Kepala SKK Migas dapat Penghargaan dari PWI Jatim

Tahapan pelaksanan pengadaan tanah

1. Pembentukan tim pelaksana pengaadan tanaah

2. Pengukuran bidang TKD (peta bidang)

3. Inventarisasi, identifikasi TKD Gayam

4. Proses lelang jasa penilai

5. Penetepan jasa penilai

6. Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian

7. Perintah kepada SKK Migas untuk mencari tanah pengganti

8. Pelepasan TKD

9. Penyerahan tanah pengganti.

C. Kantor BPN Bojonegoro akan memulai tahapan pelaksanaan setelah terbit penetapan lokasi dan penunjukkan penugasan dari Kanwil BPN Jatim. SKK Migas tidak perlu melakukan penunjukan appraisal saat ini. BPN Bojonegoro akan mengirimkan surat penunjukkan kepada SKK Migas jika proses inventarisasi dan identifikasi telah selesai dilakukan.

D. Proses pelelangan daapat dilakukan secara pararalel dengan proses identifikasi dan inventerasisasi yang dilakukan satgas A dan B.

F. Setelah proses inventarissasi, identifikasi dan appraisal selesai dilakukan oleh BPN, baru dapat diajukan permohanan oleh desa ke bupati karena hasil-hasil tersebut merupakan lampiran untuk permohonan.

G. Pengaadaan tanah untuk tanah pengganti dilakukan langsung oleh SKK Migas kepada pemilik tanah.
 

Pemkab Bojonegoro menyampaikan :

A. Untuk proses pelepasan TKD Gayam, pemohon (SKK Migas) mengajukan surat permohonan pelepasan TKD kepada desa. Desa melaksanakan musdes, kemudian mengajukan kepada Gubernur melalui Bupati dengan melampirkan persyaratan di antaranya sebagai berikut :

– Peta bidang dari TKD

– Hasil appraisal

– Pernyataan bersedia tanahnya digunkan sebagai tanah pengganti

– Surat pernyataan des bersedia tkd digunakan unytuk kepentingan umum

– Setelah persyaratan lengkap dan dilakukan verifikasi ke gubernur. Proses di provinsi dilakukan administrasi pemerintahan umum

Baca Juga :   Menyoal Komitmen Rosneft di Kilang Tuban

B. Proses pengajuan di Pemkab Bojonegoro paling lama satu minggu (dengan catatan persyaratan dari desa lengkap).
 

Pemeritah Desa Menyampaikan :

– Hasil musdes bukaan merupakan orang per orang, melainkan keinginan masyarakat

– Hasil musdes pada prinsipnya meminta penjelasan agar dapat diketahui lokasi dan dokumen bidang per bidang tanaah, serta status tanag dari calom pengganti yang akan dijadikan TKD.

– 20 hari yang dimaksud adalah untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kepemilikan tanah dari penawar yang telah disepakati oleh musdes sehingga selama 20 hari tersebut dokumen telah siap dilakukan pelepasan hak.

– Diperlukan surat SKK Migas untuk menjelaskan tata waktu pelaksanaan tukar menukar
 

Kejaksaan

Agar seluruh tahapan dilakukaan sesuai ketentuan dan tata waktu. 

Tindak lanjut

SKK Migas mengundang sdr Kamidin untuk menindaklanjuti pernyataan kesanggupan yang disampaikan dan memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam huruf b
SKK Migas akan segera menyampaaikan tata waktu pelaksanaan pengadaan.

Hasil pembahasan dan kesepakatan rapat ini ditandatangani oleh peserta yang hadir. Yakni Kementerian ATR/BPN, Idrus Alaydrus; Kanwil BPN Jatim, Bambang Nurcahyo; Kepala BPN Bojonegoro, Ganang Anindito, Kepala Bagian Hukum Bojonegoro, M Chosim; Kepala Bagian Pemerintahan Supi Harino.

Kemudian perwakilan EMCL, SKK Migas, Didik S Setyadi; Camat Gayam, Hartono; Kepala Desa Gayam, Winto; dan Ketua BPD Gayam, Warsito.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *