SuaraBanyuurip.com -Â D Suko Nugroho
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Jawa Timur, akan segera membuat jadwal tahap pelaksanaan pengadaan tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, yang saat ini digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur lapangan minyak Banyuurip, Blok Cepu.
Pembuatan skedul ini menyusul telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/323/KPTS/013/2016 tentang penetapan lokasi pembangunan tapak sumur (well pad C) dan sebagian jalur pipa central processing facility (CPF) Banyuurip.
“Meskipun besok sudah ada penetapan lokasi dari Gubernur, kita masih menunggu surat dari Kanwil BPN baru membuat jadwal tahapan pelaksanaan,” kata Kepala BPN Bojonegoro, Ganang Anindito kepada suarabanyuurip usai rapat tindak lanjut penentuan tata waktu penyelesaian dan pelaksanaan tukar menukar TKD Gayam, Kamis (16/6/2016).
Dalam proses tukar menukar TKD Gayam sesuai Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, BPN bertugas sebagai ketua pelaksana tim pengadaan tanah. Tim ini nanti diantaranya terdiri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, kecamatan dan desa.
“Kita sebagai pelaksana untuk TKD, bukan calon tanah pengganti. Tanah pengganti bukan urusan kita, itu SKK Migas yang nyari,” tegas Ganang.
Sesuai tugasnya nanti, BPN bersama timnya akan melakukan pengukuran TKD Gayam. Pengukuran ini maksimal membutuhkan waktu 30 hari. Setelah pengukuran akan diumumkan selama 14 hari.
Usai diumumkan, BPN akan meminta SKK Migas untuk menunjuk tim appraisal untuk menilai TKD. Setelah hasil penilaiannya keluar akan diserahkan ke BPN untuk kemudian disampaikan ke desa.
“Appraisal ini membutuhkan waktu 30 hari,” ucap Ganang.
Dikonfirmasi terpisah, Tim Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Jatim Biro Administrasi pembangunan, Anwari menyarankan kepada SKK Migas untuk segera mengirimkan surat permohonan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Kanwil BPN.
“Agar ada pendelegasian kepada Kantor Pertanahan Bojonegoro segara melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya,” pungkas Anwari usai mengumumkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi pembangunan tapak sumur C dan sebagian jalur pipa CPF Banyuurip di Balai Desa Gayam, Jumat (17/6/2016).