Lima Bulan, 6 Kasus Pelecehan Seksual

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, mencatat, sejak bulan Januari hingga Mei 2016 kasus pelecehan seksual mencapai 6 kasus. Rata-rata korbannya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

Terakhir kasus pelecehan seksual yang ditangani Polres Bojonegoro, ayah tiri yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri. Korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Diduga pelaku berinisial S (45) sudah melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali sejak setahun terakhir.

“Perbuatan itu akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban dan dilaporkan kepada kepolisian,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Jumat (17/6/2016).

Pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan, korban yang masih berusia 12 tahun kini menjalani pemulihan kejiwaan di rumah aman dengan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

“Kasusnya masih didalami. Pelaku yang tak lain ayah tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Pada kasus lain, diantaranya, di Kecamatan Baureno, bocah SD dan Bocah Madrasah Aliyah disetubuhi sama pria lanjut usia. Di Kecamatan Gayam, pelajar SMA mengubur hidup-hidup bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang dengan sesama pelajar.

Baca Juga :   Disetubuhi 15 Kali, Pelajar Lahirkan Bayi di Kamar Mandi

Sementara di Kecamatan Kalitidu pelajar diperkosa ayah kandungnya sendiri di lantai atas rumahnya, dan di Kecamatan Kapas pelajar SMP digilir lima temannya yang usianya masih anak-anak.

AKBP Wahyu Sri Bintoro menambahkan, pelajar yang melahirkan dan bayinya di kubur hidup-hidup di Kecamatan Gayam beberapa waktu lalu pelakunya belum ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, pelaku asal Kecamatan Ngasem yang tak lain teman korban sekolah itu kini sudah ditahan polisi.

“Masih dalam proses penyidikan. Kasusnya baru dilimpahkan ke Polres oleh Polsek Gayam,” ungkapnya.

Sedangkan kasus persetubuhan di Kecamatan Baureno yang baru dilaporkan beberapa waktu lalu pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial AM, (31) warga Desa Sembunglor, Kecamatan Baureno dijerat pasal 81 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Percayakan saja pada penegak hukum. Pasti kami proses sesuai prosedur hukum,” pungkas pria asal Magelang itu. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *