SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur, memastikan hingga kini tidak ada satupun Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan atau dianulir oleh Pemerintah Pusat. Kepastian tersebut mengacu tidak adanya surat pencabutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), maupun pusat.
“Perda Tuban aman dari pencabutan Presiden Joko Widodo,” kata Kabag Humas dan Media Pemda Tuban, Teguh Setyabudi, kepada Suarabanyuurip.com, melalui telepon, Jumat (17/6/2016).
Dia menjelaskan salah satu alasan pencabutan Perda oleh pusat, lantaran bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sehingga ketika regulasi daerah dengan pusat tidak sinkron, jelas akan menghambat kemajuan perekonomian Nasional.
Selain itu, dalam pembuatan Perda di Tuban sendiri, jajaran eksekutif maupun legislatif Tuban selalu merujuk regulasi yang lebih tinggi. Sehingga keinginan daerah tidak bertentangan dengan pusat.
“Informasi dari Kabag hukum Pemda tidak ada yang dianulir,” imbuh Teguh.
Sementara, Ketua DPRD Tuban, Miyadi, tidak banyak berkomentar soal anulir ribuan Perda oleh pusat tersebut. Pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi apapun dari Kabag Hukum soal pencabutan Perda.
“Silahkan tanyakan langsung ke bagian hukum,” singkatnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwasanya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Peraturan tersebut dianggap bermasalah, lantaran dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan, dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. (Aim)