Penlok Tapak Sumur C Banyuurip Diserahkan

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Provinsi Jawa Timur, mengumumkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/323/KPTS/013/2016 tentang penetapan lokasi (Penlok) pembangunan tapak sumur (well Pad) C dan bagian jalur pipa Central Processing Facility (CPF) Banyuurip, Blok Cepu, kepada SKK Migas di Balai Desa Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (17/6/2016).

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Biro Administrasi Pembangunan Kepala Pelaksanaan Pembangunan Skretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim, Anwari kepada Koordinator Formalitas SKK Migas, Farida disaksikan warga, perangkat desa dan BPD Gayam.

Tampak hadir juga pejabat dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, perwakilan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator migas Blok Cepu, Camat Gayam, Kepala Desa Gayam, pihak kepolisian dan TNI.  

“Penetapan lokasi dari Gubernur ini sebenarnya sudah akhir Mei lalu. Namun nunggu peserta lelang harus clear dulu sehingga baru diserahkan hari ini,” kata Anwari kepada suarabanyuurip.com usai acara.

Dia mengatakan, proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Gaya mini telah dimulai sejak 2012 lalu, dan diharapkan dapat segera selesai dengan adanya penlok ini.  

Baca Juga :   Mundur dari Komisaris BBS, Ifa Khoiria Loncat ke ADS

“Lahan TKD dulu bisa di sewa, tapi dengan adanya Undang-undang No2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka harus dibeli atau ditukar guling,” pungkasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *