Permintaan Pemdes Bukan Bagian Penentuan Tata Waktu

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Pemerintah desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah melayangkan sejumlah permintaan tertulis hasil musyawarah desa (Musdes) beragendakan pembahasan rekomendasi calon tanah pengganti tukar guling tanah kas desa (TKD) setempat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pada Kamis, 9 Juni 2016 lalu.

Sejumlah permintaan itu diantaranya adalah SKK Migas harus memberikan klarifikasi dan verifikasi kelengkapan dokumen per bidang tanah yang direkomendasikan kepada Pemdes Gayam, membuat surat pernyataan siap menyediakan fasilitas pendukung untuk pengairan yang lahannya bukan termasuk bagian dari calon tanah pengganti, dan calon tanah pengganti harus siap dilakukan pelepasan hak paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juni 2016.

Namun semua permintaan yang disampaikan tersebut tidak masuk dalam bagian tindak lanjut penentuan tata waktu penyelesaian dan pelaksanaan tukar menukar TKD Gayam yang dilaksanakan SKK Migas di balai desa setempat, Kamis (16/6/2016) kemarin.

Perwakilan SKK Migas, Didik S Setyadi mengatakan, permintaan pemdes gayam untuk mendapatkan klarifikasi dan verifikasi dokumen tidak sesuai dengan kesepakatan pertemuan di Hotel Shangrila Surabaya pada 30 Mei 2016 lalu.

Baca Juga :   Sebut Tak Ada Kasus Migas Masuk PN Bojonegoro

Di mana saat itu, lanjut Didik, Pemdes Gayam hanya meminta satu rekomendasi calon tanah pengganti. Sehingga SKK Migas memberikan satu rekomendasi, bukan rangking.

“Ini menjadi urusan kita. Tentu kami memiliki pertimbangan dan kajian memilih calon tanah yang ditawarkan Saudara Kamidin. Penilaian yang kami lakukan merupakan gabungan dari dokumen dengan kriteria-kriteria lainnya yang diinginkan pemdes. Yang pasti tanah yang direkomendasi dapat dipertanggungjawabkan secara institusional,” tegas Didik, kemarin.

Sementara untuk surat pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas pendukung juga bukan bagian dari tindak lanjut penentuan tata waktu penyelesaian dan pelaksanaan tukar menukar TKD Gayam.  

Menurut Didik, yang terpenting saat ini adalah tukar menukar. Karena tukar menukar banyak tahapan yag harus dilakukan. Mulai appraaisal, pelepasan TKD, setelah penetapan lokasi semua proses akan dipimpin oleh BPN. Kemudian desa membuat surat persetujuan ke bupati kemudian diteruskan ke gubernur.

Sedangkan untuk kesiapan pelepasan hak dengan waktu 20 hari, Didik menilai, secara undang-undang tidak bisa dipenuhi. Karena banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui lebih dulu sebelum dilakukan pelepasan hak.

Baca Juga :   Ahok Kunjungi Lapangan Minyak Banyu Urip dan Proyek Gas JTB

“Pada prinsipnya kita sangat setuju ini cepat selesai. Tapi tahapan-tahapan yang dilakukan harus sesuai autran yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” pungkas Didik.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *