Proses Hukum Jalan, Diduga Pelaku Penipuan Naker JTB Diserahkan Polsek Cepu

21576

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Proses hukum dugaan kasus penipuan tenaga kerja (Naker) proyek lapangan Gas Jambaran-Tung Biru (JTB) terus berjalan. Diduga sebagai pelaku IA diserahkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu, Polres Blora, Jawa Tengah.

“Untuk dugaan kasus penipuan naker JTB ini, yang diduga sebagai pelaku kami serahkan ke Polsek Cepu,” kata anggota keamanan proyek JTB, Mayor Andik, kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (06/12/2020).

Diserahkannya dugaan kasus ini ke Polsek Cepu, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya masuk wilayah hukum Cepu.

“Sudah sejauh mana perkembangan proses hukumnya, kami belum mendapatkan informasi dari Polsek Cepu, dan kita tunggu saja,” ujarnya.

Data yang dihimpun Suarabanyuurip.com menyebutkan, yang jadi korban penipuan naker JTB tersebut warga Cepu. Sedangkan nilai uang yang dikeluarkan korban variatif, yaitu Rp. 2 juta sampai Rp. 6 juta.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial IA tersebut ditangkap tim keamanan proyek JTB, disalah satu warung bakso dekat jembatan layang turut Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 14.26 Wib.

Baca Juga :   Gali Masukan, MCL Undang Karang Taruna

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *