SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
 Bojonegoro – Tarif dasar listrik non subsidi untuk 12 golongan pengguna mengalami kenaikan di bulan Ramadhan tahun ini. Hal itu sesuai keputusan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni sebesar Rp7 per kilowatt hour (kwh).
“Kenaikan tarif dasar listrik wewenang penuh PT PLN (persero) pusat,” ujar Humas PLN Bojonegoro, Widhiyanto, Jumat (17/6/2016).
Namun, karena kenaikan tariff dasar listrik (TDL) ini karena disesuaikan dengan Indonesian Crude Price (ICP), bisa saja kondisi tersebut berubah pada bulan berikutnya.
“Bisa saja, bulan depan TDL turun,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk tarif listrik subsidi pemerintah hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara tertulis apakah ada kenaikan atau tidak.
“Untuk TDL subsidi, pembayarannya masih harga normal,” pungkasnya. (Rien)