Angkutan Proyek Migas Dilarang Operasi Selama Lebaran

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jawa Timur telah melayangkan surat himbauan kepada kontraktor pengembang migas untuk tidak beroperasi pada H-7 hingga H+4 Lebaran nanti.

Himbuan tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang, Jembatan, pada masa angkutan pada Lebaran 1437 Hijriah.

“Kami sudah melayangkan surat himbuan, terutama kontraktor migas Jambaran-Tiung Biru,” ujar Kepala Dishub, Iskandar, Sabtu (18/6/2016).

Selain melayangkan surat himbauan untuk kontraktor dari proyek migas, himbauan juga diberikan kepada proyek pengembang lainnya seperti di sepanjang Jalan Veteran Bojonegoro.

“Kalau ada yang melanggar, langsung ditilang,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT PP, kontraktor pelaksana proyek di J-TB, Sayuti Wahyuni, mengaku belum mendapatkan surat tersebut dari Dinas Perhubungan.

“Kami belum dapat suratnya,” imbuh Sayuti.

Disinggung apakah dengan penghentian moving alat berat selama H-7 hingga H+4 akan mempengaruhi pekerjaan, wanita asal Desa Mojoranu, Kecamatan Dander itu belum bisa memastikannya.

“Saya belum tahu, nanti akan dikoordinasikan dulu ya Mbak,” pungkasnya.(rien)

Baca Juga :   Penuhi Kebutuhan Gas Industri di Pulau Jawa, Pertagas Resmikan Mother Station CNG di Blora

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *