Desak Dewan Pertemukan Penggarap Lahan

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Serikat Buruh dan Petani Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera mempertemukan penggarap lahan Desa Temaji, Kecamatan Jenu dengan pemegang sertifikatnya. Sebab dugaan kasus penyerobotan lahan seluas 5 hektar itu harus segera diurai, sehingga jelas siapa yang bermain soal agraria tersebut.

“Solusi paling efektif dewan harus mempertemukan kedua belah pihak,” kata perwakilan Serikat Buruh dan Petani Tuban, Nabrisu Rohid, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (18/6/2016).

Dia sangat menyayangkan adanya pelaporan tiga petani Desa Temaji, Kecamatan Jenu, pada awal bulan Juni 2016 lalu. Terlebih laporannya soal dugaan penyerobotan lahan, warisan orang tuanya yang telah digarap sejak tahun 1975 silam.

Sesuai analisanya ketiga petani Temaji, Somin (65), Kusnan (45), dan Warjo (41), akan memiliki kekuatan ketika dapat menunjukan bukti pembayaran pajak setiap tahunnya. Pajak tersebut membuktikan penggarapan Tanah Negara (TN), dan sudah dapat di hak milik penggarapnya.

“Ketiga petani harus menunjukkan bukti bayar pajak,” imbuh Naha sapaan akrab aktifis muda ini.

Baca Juga :   DPRD : Dirut Baru ADS Harus Punya Terobosan Strategis

Tetapi apabila ketiganya tidak dapat menunjukkannya, otomatis pemilik sertifikat lahan, Sudarno, warga Kecamatan Merakurak, akan menang dalam sisi hukum. Sebab dalam proses penyelidikan kepolisian barang bukti sangat menentukan keberhasilan sebuah kasus.

Meskipun demikian, ada satu solusi lagi bagi petani. Dimana dengan bantuan anggota legislatif untuk membuka buku C desa. Dalam buku tersebut pasti ada catatan soal TN seluas 5 hektar itu.

“Kapan dijualnya dan siapa yang menggarapnya pasti ada,” tambahnya.

Tindakan ini harus segera dilakukan oleh anggota dewan. Sehingga petani tradisional yang tidak memahami hukum, merasa terlindungi dan diperhatikan oleh wakilnya. Sesuai pengakuan Somin (65), pihaknya telah dipanggil ke balai Desa dua kali. Pemangglan tersebut tercatat tanggal 21 Juli 2015 dan 29 April 2016.

Pemerintah Desa (Pemde) maupun pemilik sertifikat terbukti memaksa ketiganya untuk melepaskan lahan yang digarapnya selama ini. Tetapi ditolak tegas bahwasannya lahan itu menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Sementara, hingga berita ini ditulis, Suarabanyuurip.com, masih berusaha menghubungi Ketua DPRD Tuban, Miyadi. Beberapa pesan singkat yang dikirimkan sejak pukul 15:00 WIB, tidak dibalasnya. Pesan hanya dibaca namun tak kunjung dibalas.

Baca Juga :   Program Siswa Top Gagal Terealisasi, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan Bojonegoro

Diketahui, lahan 5 hektar tersebut terletak di dekat pabrik Semen Indonesia yang berpusat di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek. Sesuai proyeksi kedepan lahan tersebut menjadi jalur alternatif yang menghubungkan jalan conveyor menuju pabarik semen. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *